Buya Sujana Karis dan King Naga Minta Polda Banten Usut Tuntas Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak
Lebak – Dugaan penculikan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak menuai perhatian dari sejumlah tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat Lebak, Buya Sujana Karis, S.H., bersama Ketua LSM GMBI Distrik Lebak yang dikenal dengan sapaan King Naga, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut, termasuk apabila ditemukan adanya pihak lain yang diduga terlibat.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan seorang aktivis yang disebut mengalami tindakan pemaksaan dan intimidasi. Hingga saat ini, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya kepada media, Buya Sujana Karis menyampaikan keprihatinannya apabila dugaan tersebut benar terjadi. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila benar terjadi, tentu peristiwa ini harus diusut secara tuntas. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," ujar Buya Sujana.
Ia juga berharap penyelidikan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan apabila nantinya terbukti terjadi tindak pidana, tetapi juga mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sementara itu, King Naga menyampaikan harapannya agar Polda Banten melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan profesional sehingga seluruh fakta dapat terungkap.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk penggunaan suatu lokasi yang dikaitkan dengan peristiwa tersebut, seluruh informasi itu perlu diverifikasi melalui proses penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti," kata King Naga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Banten mengenai perkembangan penyelidikan atas dugaan peristiwa tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang namanya dikaitkan dalam informasi yang beredar juga belum memberikan pernyataan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan serta proses hukum yang berlaku.
(HKZ)
