HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Imat Cadas Dampingi Warga Cikarawang, Sengketa Lahan Perumahan Granada Disorot

Bogor — Persoalan dugaan penggunaan lahan milik warga dalam pembangunan Perumahan Granada di Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian masyarakat.

Pemuda Pancasila Ranting Cikarawang turut memberikan pendampingan kepada Deden, warga Kampung Cangkrang, RT 01/RW 01, Desa Cikarawang, yang mengaku memiliki persoalan terkait sebagian bidang tanahnya yang diduga masuk dalam area pembangunan perumahan.

Dalam pendampingan tersebut, Imat Cadas, anggota Pemuda Pancasila Ranting Cikarawang, mendorong agar persoalan antara warga dan pihak pengembang dapat diselesaikan melalui komunikasi serta pemeriksaan batas tanah secara terbuka.

Deden sebelumnya menyampaikan bahwa sebagian bidang tanah yang diklaim sebagai miliknya diduga masuk ke dalam area pembangunan Perumahan Granada. Ia juga mengaku belum pernah memberikan persetujuan kepada pihak pengembang untuk menggunakan bagian tanah tersebut.

Imat mengatakan, persoalan batas lahan perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Kalau memang terdapat bagian tanah warga yang masuk dalam area pembangunan, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai pembangunan berjalan, sementara pemilik lahan baru mengetahui atau mempertanyakan batas tanahnya,” ujar Imat.

Imat menegaskan bahwa pendampingan terhadap warga bukan bertujuan memperkeruh persoalan. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mendorong penyelesaian yang transparan dan sesuai ketentuan.

Ia mengusulkan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah yang menjadi objek persoalan dengan melibatkan pemilik lahan, pihak pengembang, serta instansi atau pihak berwenang.

“Kalau memang ada perbedaan ukuran atau batas, mari kita lakukan pengukuran bersama secara terbuka. Dengan begitu, bisa diketahui berdasarkan data dan dokumen apakah benar ada bagian tanah warga yang masuk ke area pembangunan,” katanya.

Menurut Imat, kejelasan batas bidang tanah menjadi hal penting sebelum pihak-pihak terkait membicarakan bentuk penyelesaian lebih lanjut.

Imat juga berharap pihak pengembang Perumahan Granada dapat membuka ruang komunikasi dengan Deden sebagai warga yang merasa dirugikan.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak seharusnya langsung diarahkan pada persoalan kompensasi. Hal yang paling mendasar adalah memastikan terlebih dahulu status, batas, serta ukuran bidang tanah yang dipersoalkan.

“Yang paling penting bukan hanya soal kompensasi, tetapi kejelasan batas dan status tanah. Kalau berdasarkan hasil pengukuran dan dokumen ternyata ada tanah warga yang digunakan, tentu harus dicari penyelesaian yang adil. Namun kalau tidak terbukti, hal itu juga harus dijelaskan berdasarkan data yang jelas,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencocokkan dokumen kepemilikan dengan kondisi batas fisik di lapangan.

Imat mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hak atas tanah dan hubungan antara warga dengan pihak pengembang.

“Jangan sampai persoalan ini berlarut. Kalau memang ada kekeliruan, mari diselesaikan dengan baik. Tetapi kalau ternyata tidak ada penggunaan tanah warga, buktikan juga dengan dokumen dan hasil pengukuran yang jelas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengembang Perumahan Granada serta pemeriksaan dan pengukuran bidang tanah secara bersama untuk memastikan batas dan status lahan yang menjadi objek persoalan.

(Ade)