HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Dugaan Intimidasi, Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dilindungi


JakartaDewan Pers menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh seorang wartawan yang mengaku menjadi korban dugaan intimidasi setelah memberitakan dugaan mark-up harga pada pengadaan cetak lembar ujian yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Kuningan.

Sikap tersebut disampaikan Dewan Pers melalui surat bernomor 1000/DP/K/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 sebagai respons atas permohonan perlindungan hukum yang diajukan terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam surat tersebut, Dewan Pers menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Dewan Pers juga menyatakan bahwa wartawan yang bersangkutan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kuningan, dan langkah tersebut dinilai sebagai upaya yang tepat untuk memperoleh perlindungan hukum.

Dewan Pers mendasarkan sikapnya pada Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam keterangannya, Dewan Pers menegaskan bahwa perlindungan tersebut berlaku sepanjang wartawan bekerja secara profesional, akurat, berimbang, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.

Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, juga menegaskan bahwa tindakan yang mengganggu atau mengintimidasi wartawan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat mengganggu kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Dewan Pers mengingatkan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya dapat ditempuh melalui penggunaan hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku, bukan melalui tindakan intimidasi maupun kekerasan.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menyampaikan apresiasi atas sikap Dewan Pers yang memberikan dukungan terhadap perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

GMOCT juga menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Red)