Edukasi Hukum: Praktisi Ulas Penerapan KUHP Baru dalam Perkara Perceraian yang Ramai Dibahas Publik
Makassar – Perbincangan publik mengenai pelaporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses persidangan perceraian kembali menjadi perhatian. Menyikapi hal tersebut, disampaikan sebuah kajian hukum yang mengulas penerapan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari perspektif teori, asas hukum, dan doktrin hukum pidana.
Kajian tersebut menyoroti penerapan Pasal 373 mengenai sumpah palsu dan Pasal 486 tentang penggelapan, serta mengingatkan pentingnya memahami setiap ketentuan hukum secara utuh sebelum menarik kesimpulan terhadap suatu perkara yang masih menjadi pembahasan publik.
Kajian Mengenai Pasal 373 KUHP Baru
Dalam analisis tersebut dijelaskan bahwa Pasal 373 mengatur mengenai pihak yang memberikan keterangan di bawah sumpah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut pandangan yang disampaikan, subjek hukum yang dapat dikenai ketentuan tersebut pada prinsipnya adalah pihak yang secara langsung memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan. Namun demikian, penerapannya terhadap pihak lain tetap bergantung pada fakta, alat bukti, serta penilaian aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Analisis terhadap Pasal 486 KUHP
Kajian tersebut juga membahas Pasal 486 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana penggelapan.
Dalam pandangan yang disampaikan, objek penggelapan pada umumnya berkaitan dengan benda yang memiliki nilai ekonomi atau merupakan hak milik pihak lain. Oleh karena itu, apabila objek yang dipersoalkan berupa dokumen administrasi peradilan, penerapan pasal tersebut dinilai perlu dikaji secara cermat berdasarkan karakteristik objek, fakta hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pentingnya Memahami Asas Hukum
Selain membahas ketentuan pidana, kajian tersebut juga mengulas beberapa asas hukum yang sering menjadi rujukan dalam praktik peradilan, di antaranya asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang pada prinsipnya menyatakan putusan pengadilan dianggap benar dan sah sepanjang belum dibatalkan melalui upaya hukum yang tersedia.
Kajian juga menyinggung pentingnya memahami hubungan antara sengketa keperdataan dan proses pidana. Dalam praktiknya, penyelesaian suatu perkara bergantung pada karakteristik kasus, alat bukti, serta kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Penanganan Laporan Pidana
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, setiap laporan dugaan tindak pidana yang diterima kepolisian akan melalui proses penelitian, penyelidikan, maupun penyidikan sesuai mekanisme hukum. Penanganan suatu laporan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya menjadi ranah pengadilan apabila perkara berlanjut ke proses persidangan.
Edukasi Hukum bagi Masyarakat
Kajian ini diharapkan dapat menjadi bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih memahami perbedaan antara sengketa keperdataan dan perkara pidana, serta pentingnya menjadikan ketentuan hukum sebagai dasar dalam menilai suatu persoalan.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menyimpulkan suatu perkara yang masih dalam proses hukum, karena setiap kasus memiliki karakteristik serta fakta yang akan dinilai berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
(Hkz)
