HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Forwatu Banten Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah Lindung di Serang, Desak Pemerintah Lakukan Investigasi

SerangForum Warga Bersatu (Forwatu) Banten menyoroti dugaan alih fungsi lahan sawah lindung di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang disebut berpotensi mengancam keberlangsungan lahan pertanian dan ketahanan pangan. Organisasi tersebut meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum melakukan investigasi secara menyeluruh untuk memastikan apakah pemanfaatan lahan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., mengatakan pihaknya melakukan peninjauan lapangan setelah menerima informasi terkait dugaan perubahan fungsi lahan pertanian. Menurutnya, tim Forwatu mengaku mengalami hambatan saat hendak melakukan pemantauan di lokasi.

"Apabila seluruh aktivitas telah memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku, tentu tidak perlu ada kekhawatiran terhadap pengawasan yang dilakukan masyarakat. Karena itu, kami meminta pemerintah segera memastikan legalitas kegiatan tersebut melalui pemeriksaan yang objektif," ujar Arwan.

Forwatu Banten menilai, apabila benar terjadi alih fungsi terhadap lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tanpa memenuhi ketentuan hukum, kondisi tersebut berpotensi berdampak pada berkurangnya lahan produktif, terganggunya sistem tata air, hingga memengaruhi ketahanan pangan di masa mendatang.

Atas dasar itu, Forwatu meminta Pemerintah Kabupaten Serang bersama instansi terkait melakukan verifikasi terhadap status lahan, kelengkapan perizinan, serta kesesuaian pemanfaatannya dengan rencana tata ruang dan regulasi yang berlaku.

Selain itu, organisasi tersebut juga berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.

"Kami mendorong seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan tanpa pandang bulu," kata Arwan.

Forwatu Banten menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan Forwatu Banten belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Awak media membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan alih fungsi lahan sebagaimana disampaikan Forwatu Banten masih merupakan pernyataan dari salah satu pihak dan belum dapat dimaknai sebagai fakta hukum. Kebenarannya menunggu hasil verifikasi pemerintah serta proses penegakan hukum apabila diperlukan.

(Hkz)

Sumber: Ketua Umum Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si.