HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ketua Porwatu Banten Minta Pemerintah Verifikasi Dugaan Pemanfaatan Sempadan Sungai untuk Area Parkir Rumah Sakit Swasta

Lebak – Ketua Porwatu Banten, Arwan, meminta Pemerintah Kabupaten Lebak bersama instansi terkait segera melakukan verifikasi atas dugaan pemanfaatan kawasan sempadan sungai sebagai area parkir oleh salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Lebak. Menurutnya, apabila informasi tersebut terbukti, penanganannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Arwan sebagai bentuk dorongan agar fungsi kawasan sempadan sungai tetap terjaga sesuai regulasi. Ia menilai kawasan tersebut memiliki peran penting sebagai ruang lindung yang berfungsi menjaga kelestarian sungai, mengurangi risiko banjir, mencegah erosi, serta melindungi ekosistem di sekitarnya.

"Apabila memang terdapat pemanfaatan sempadan sungai yang tidak sesuai dengan peruntukannya, tentu perlu dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Tujuannya agar ada kepastian mengenai status dan legalitas pemanfaatan lahan tersebut," ujar Arwan.

Menurutnya, pengawasan terhadap kawasan sempadan sungai merupakan kewenangan pemerintah melalui instansi teknis terkait, sehingga setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui pemeriksaan di lapangan sebelum diambil langkah lebih lanjut.

Arwan mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan kawasan sempadan sungai, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur fungsi kawasan sempadan sungai sebagai kawasan lindung serta memberikan batasan terhadap pemanfaatannya agar tidak mengganggu fungsi sungai maupun kelestarian lingkungan.

"Semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku. Karena itu, kami berharap instansi yang berwenang dapat melakukan verifikasi secara objektif agar persoalan ini menjadi jelas," katanya.

Arwan juga meminta Pemerintah Kabupaten Lebak, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pemanfaatan lokasi yang dimaksud.

Menurutnya, apabila dari hasil verifikasi ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan tata ruang maupun aturan mengenai sempadan sungai, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak rumah sakit yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan Ketua Porwatu Banten tersebut. Redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(HKZ)