King Badak Serukan Aksi Skala Besar di Depan DPRD Lebak, Desak Ketua Dewan Bertanggung Jawab atas Dugaan Aksi Premanisme Terhadap Aktivis
Lebak – Ketua Umum Badak Banten Perjuangan yang dikenal dengan sapaan King Badak menyerukan rencana aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan intimidasi dan tindakan yang disebut mengarah pada aksi premanisme terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak.
Pernyataan tersebut disampaikan King Badak pada Sabtu (18/7/2026). Menurutnya, aksi tersebut bertujuan menyuarakan aspirasi masyarakat sekaligus meminta adanya penjelasan dari pihak-pihak terkait atas informasi yang beredar mengenai dugaan tindakan terhadap aktivis tersebut.
"Kami berencana menggelar aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar King Badak.
Ia menilai, apabila dugaan intimidasi terhadap aktivis tersebut benar terjadi, maka aparat penegak hukum perlu segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
King Badak juga mengajak berbagai elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, dan pegiat sosial untuk menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, serta tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, rencana aksi tersebut diperkirakan akan diikuti oleh peserta dari berbagai wilayah di Kabupaten Lebak yang akan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta adanya kepastian hukum, perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat, serta penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Lebak maupun instansi terkait mengenai pernyataan dan tuntutan yang disampaikan King Badak. Karena itu, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan pernyataan dari narasumber.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (King Badak).
(HKZ)
