HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

LSM Baralak Soroti Pola Pemenang Tender Dindik Banten, Minta Audit Transparan Proyek Pengadaan

Banten — Dugaan adanya pola pemenang berulang dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara DPW Banten meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap proses tender proyek di instansi tersebut.

Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPW Baralak Banten, Wendi Agustin, yang menyebut pihaknya telah melakukan pemantauan sejak 2020 terhadap sejumlah proses pengadaan.

Menurut Wendi, hasil pemantauan lembaganya menemukan adanya sejumlah perusahaan yang disebut kembali muncul sebagai pemenang dalam beberapa proyek dengan nilai anggaran besar.

"Jika proses tender berjalan secara sehat dan terbuka, tentu publik perlu mendapatkan penjelasan mengapa nama-nama perusahaan tertentu kembali muncul sebagai pemenang. Hal ini perlu diperiksa agar tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat," ujar Wendi.

Ia menegaskan, Baralak tidak ingin langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, pola yang terlihat dalam proses pengadaan perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

"Kami hanya ingin memastikan setiap anggaran pendidikan digunakan secara tepat, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Baralak menilai setiap proses pengadaan pemerintah harus berjalan sesuai prinsip persaingan sehat, keterbukaan, serta bebas dari praktik yang dapat merugikan kepentingan publik.

Lembaga tersebut juga meminta Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Dinas Pendidikan, memberikan penjelasan terkait mekanisme pemilihan penyedia barang dan jasa, termasuk proses evaluasi hingga penetapan pemenang tender.

Menurut Baralak, keterbukaan informasi diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai adanya anggapan “pemenang berulang” dalam proyek pemerintah.

Selain meminta audit, Baralak menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran aturan, pihaknya siap menempuh langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait sorotan dan desakan audit tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(HKZ)