LSM Laskar NKRI Minta Dugaan Pemanfaatan Sempadan Sungai oleh RS Kartini Lebak Diverifikasi
Lebak – Tim BKO DPP LSM Laskar NKRI menyoroti dugaan pemanfaatan kawasan sempadan sungai sebagai lahan parkir dan area penunjang di lingkungan Rumah Sakit (RS) Kartini, yang berlokasi di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Perwakilan Tim BKO DPP LSM Laskar NKRI, Zulya Purmadi, meminta pemerintah daerah bersama instansi berwenang melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah pemanfaatan lahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Zulya, apabila kawasan yang dimanfaatkan merupakan sempadan sungai, maka penggunaannya harus mengacu pada ketentuan tata ruang, perlindungan lingkungan, serta regulasi mengenai sumber daya air.
"Kami meminta pemerintah melakukan verifikasi secara objektif. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu perlu dilakukan penindakan sesuai mekanisme hukum," ujar Zulya.
Ia mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan ke lokasi dan menduga terdapat aktivitas parkir kendaraan di area yang menurut mereka berada di sekitar sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung-Cijoro.
Namun demikian, klaim tersebut masih merupakan hasil pengamatan dari pihak LSM dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan, termasuk melalui pengukuran batas sempadan sungai dan pemeriksaan dokumen perizinan.
Minta Pemerintah Lakukan Verifikasi
Dalam keterangannya, Zulya juga mengutip sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan kawasan sempadan sungai, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur pemanfaatan kawasan sempadan sungai serta memuat sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Selain aspek regulasi, LSM Laskar NKRI juga mengkhawatirkan potensi dampak lingkungan apabila kawasan sempadan sungai dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya, seperti berkurangnya daerah resapan air, meningkatnya risiko erosi, hingga potensi gangguan terhadap fungsi sungai.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta Satpol PP untuk melakukan inspeksi lapangan dan memastikan legalitas pemanfaatan lahan dimaksud.
Ruang Klarifikasi Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Kartini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan pemanfaatan sempadan sungai masih sebatas pernyataan dari pihak LSM dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada manajemen RS Kartini maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Hkz)
