Pengusaha Klaim Tagihan Pekerjaan Cut and Fill Belum Dibayarkan, Kuasa Hukum Harap Ada Penyelesaian
Serang – Seorang pengusaha, H. Dede Imam Kurniawan, melalui kuasa hukumnya menyampaikan klaim bahwa pembayaran atas pekerjaan cut and fill yang telah dilaksanakan hingga kini belum diterima. Nilai pekerjaan yang dipersoalkan disebut mencapai Rp662.509.050.
Kuasa hukum H. Dede yang akrab disapa Emus menjelaskan, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 470/154/Des-2003/IV/2026 tertanggal 1 April 2026. Menurutnya, pekerjaan itu berkaitan dengan kegiatan cut and fill untuk pembangunan kandang ayam yang berlokasi di atas lahan tanah bengkok Pemerintah Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.
Menurut Emus, kliennya telah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perintah kerja yang diterima. Namun, hingga saat ini pembayaran atas pekerjaan tersebut, menurut pihaknya, belum diterima.
"Klien kami berpendapat seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kesepakatan. Namun hingga kini pembayaran yang menjadi haknya belum diterima. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan dengan itikad baik," ujar Emus.
Pihak kuasa hukum menyatakan telah berupaya melakukan komunikasi dan penagihan kepada pihak yang memberikan pekerjaan. Meski demikian, menurutnya, hingga saat ini belum tercapai penyelesaian.
Atas kondisi tersebut, H. Dede melalui kuasa hukumnya berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan. Namun apabila tidak ditemukan titik temu, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, nama Muhidin yang disebut dalam keterangan kuasa hukum sebagai pihak yang diduga memberikan pekerjaan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas klaim yang disampaikan.
(HKZ)
