HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Abah80 Soroti “Oknum Media”, PAUD Asa Billah Membantah

Serang — Konten akun TikTok bernama Abah80 yang menyinggung dugaan adanya “oknum media” dan “oknum LSM” menjadi perhatian setelah muncul narasi mengenai permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada pihak PAUD Asa Billah, Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

Dalam konten tersebut, Abah80 menyebut adanya pihak yang mengatasnamakan media dan diduga meminta uang Rp2 juta. Narasi itu juga menyebut uang tersebut diminta untuk dikembalikan dengan konsekuensi hukum apabila tidak diserahkan kembali.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran dan meminta keterangan langsung kepada pihak PAUD Asa Billah.

Kepala PAUD Asa Billah menyatakan tidak mengenal akun TikTok Abah80. Ia juga membantah pernah menyampaikan pengaduan kepada akun tersebut mengenai dugaan permintaan uang Rp2 juta.

“Kami sama sekali tidak mengenal siapa itu Abah80, apalagi mengadu. Siapa dia? Main TikTok juga saya tidak bisa,” ungkapnya.

Keterangan tersebut turut disampaikan Asep Rizal, suami Kepala PAUD Asa Billah, ketika ditemui wartawan di kediamannya pada Kamis (27/8/2026).

Untuk memperoleh keberimbangan, awak media kemudian menghubungi Abah80 melalui WhatsApp pada Jumat (28/8/2026).

Dalam komunikasi tersebut, Abah80 belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai pihak yang menjadi sumber informasi terkait dugaan permintaan uang tersebut. Ia justru mempertanyakan legalitas wartawan yang melakukan konfirmasi.

Setelah wartawan menunjukkan legalitasnya, Abah80 masih belum menjelaskan secara terperinci identitas sumber informasi maupun bukti yang menjadi dasar narasi mengenai permintaan uang Rp2 juta.

Kondisi tersebut membuat sejumlah informasi dalam konten tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai siapa pihak yang diduga meminta uang, kapan peristiwa berlangsung, kepada siapa permintaan ditujukan, serta bukti yang mendukung informasi tersebut.

Penggunaan istilah “oknum media” maupun “oknum LSM” juga perlu disertai informasi yang jelas agar tidak menimbulkan generalisasi terhadap profesi wartawan ataupun organisasi kemasyarakatan.

Apabila terdapat individu yang diduga melakukan pelanggaran hukum atau kode etik, dugaan tersebut idealnya didukung keterangan, bukti, serta informasi yang dapat diverifikasi.

Sebaliknya, informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan persepsi yang lebih luas terhadap profesi atau kelompok tertentu apabila disampaikan tanpa konteks yang memadai.

Kebebasan menyampaikan pendapat dan informasi di ruang digital merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, penyampaian informasi kepada publik juga perlu memperhatikan akurasi, verifikasi, serta tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.

Hingga berita ini disusun, sejumlah hal masih membutuhkan klarifikasi. Di antaranya identitas pihak yang disebut mengatasnamakan media, waktu dan tempat kejadian, pihak yang menerima atau menyerahkan uang, serta bukti yang mendukung dugaan permintaan Rp2 juta tersebut.

Selain itu, sumber informasi yang menjadi dasar konten Abah80 juga belum dijelaskan secara rinci kepada awak media.

Di sisi lain, pihak PAUD Asa Billah telah menyampaikan bahwa mereka tidak mengenal Abah80 dan tidak pernah mengadukan persoalan tersebut kepadanya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh penjelasan lebih lanjut dari Abah80 mengenai identitas sumber informasi maupun bukti yang mendasari konten tersebut.

Jurnalexpose.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Abah80, pihak PAUD Asa Billah, pihak yang disebut dalam konten, maupun pihak lain yang berkaitan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau informasi tambahan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.

(Jul/Hkz)