HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Aktivis Desak Polda Banten Usut Dugaan Penculikan

Lebak – Aktivis King Naga meminta Polda Banten mengusut secara menyeluruh dugaan penculikan yang dilaporkan melibatkan seorang aktivis di Kabupaten Lebak. Ia juga mendorong kepolisian memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait, termasuk pejabat daerah yang namanya disebut dalam laporan tersebut.

King Naga menyampaikan desakan itu setelah mencuat dugaan peristiwa yang dialami aktivis Lebak berinisial FAM FUK JHONG alias Uun. Berdasarkan informasi yang disampaikannya, korban diduga dibawa secara paksa dan mengalami kekerasan sebelum dibawa ke sebuah rumah yang disebut sebagai kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Menurut King Naga, penyidik perlu menelusuri setiap informasi, termasuk rekaman video yang beredar dan keterangan pelapor. Namun, ia menekankan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mempertanyakan keberanian Kapolda Banten dan jajarannya. Kasus ini melibatkan dugaan perampasan kemerdekaan seseorang. Hukum harus tegak dan tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan jabatan,” ujar King Naga dalam keterangannya kepada media.

King Naga menilai status seseorang sebagai pejabat publik tidak boleh menghambat proses penyelidikan maupun penyidikan apabila terdapat informasi atau bukti yang perlu diperiksa.

Ia meminta polisi tidak hanya mendalami pihak yang diduga terlibat langsung, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut.

“Polda Banten harus segera mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain. Semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.

Dugaan perkara tersebut mendapat perhatian sejumlah elemen masyarakat karena menyangkut aktivis dan nama pejabat publik. Kondisi itu membuat transparansi proses penanganan perkara menjadi penting agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan Ketua DPRD Kabupaten Lebak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polda Banten disebut masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Karena itu, dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Semua pihak juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Perkembangan penanganan perkara ini selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan.

(HKz)