HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

AMI Minta Polres Pasuruan Kota Jelaskan Status Perkara Mantan Kades AH

Pasuruan – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, meminta Polres Pasuruan Kota memberikan klarifikasi mengenai status hukum perkara mantan kepala desa berinisial AH yang disebut pernah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari sebelum akhirnya dibebaskan.

Desakan tersebut disampaikan Baihaki setelah AH mengaku telah bebas tanpa menjalani persidangan. Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum perkara yang sebelumnya disebut berkaitan dengan persoalan mafia tanah.

“Alhamdulillah, bebas tanpa sidang,” ujar AH saat bertemu dengan Baihaki Akbar beberapa waktu lalu.

Baihaki menilai, informasi tersebut perlu mendapat penjelasan dari aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah perkara tersebut masih dalam proses penyidikan, dihentikan, atau telah dilimpahkan kepada Kejaksaan.

“Kalau memang perkara tersebut masih berjalan, tentu publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya. Sebaliknya, apabila sudah dihentikan, tentu ada dasar dan mekanisme hukum yang dapat dijelaskan,” kata Baihaki.

Ia menyebut AH sebelumnya mengaku pernah diamankan dan menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari. Namun, mengenai dasar penahanan, status perkara, serta alasan AH kemudian dibebaskan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak kepolisian.

Baihaki menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan kesalahan maupun status hukum AH. AMI, kata dia, hanya meminta adanya kejelasan dari aparat penegak hukum agar informasi yang beredar dapat diketahui duduk perkaranya.

“Prinsipnya sederhana, kami tidak meminta informasi yang bersifat rahasia. Kami hanya meminta klarifikasi atas informasi yang sedang menjadi perhatian publik. Kalau ada yang benar, sampaikan benar. Kalau tidak benar, bantah dengan data. Itu jauh lebih baik daripada membiarkan informasi berkembang tanpa penjelasan,” ujarnya.

Media Minta Konfirmasi ke Polres Pasuruan Kota

Untuk memperoleh informasi berimbang, awak media kemudian menghubungi Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky. Sejumlah pertanyaan diajukan, antara lain mengenai status perkara AH, keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkembangan penyidikan, serta kemungkinan berkas perkara telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban dari Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota mengenai pertanyaan tersebut.

Awak media bersama Baihaki Akbar kemudian mendatangi Mapolres Pasuruan Kota untuk meminta klarifikasi secara langsung.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengatakan media perlu mengajukan surat resmi untuk memperoleh keterangan mengenai persoalan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui perkara yang dimaksud.

“Terkait informasi itu, awak media terlebih dulu untuk mengajukan surat resmi,” kata Junaidi, Rabu, 12 Agustus 2026.

Baihaki kemudian menanggapi permintaan tersebut dengan mengatakan bahwa konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

Menurutnya, media memiliki fungsi kontrol sosial sekaligus berkewajiban melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu pemberitaan.

“Kalau memang tidak mengetahui persoalannya, sampaikan saja secara terbuka. Jangan sampai permintaan surat resmi justru menjadi alasan untuk menghindari konfirmasi. Pers memiliki tugas untuk melakukan klarifikasi sebelum berita diterbitkan, dan pihak yang dikonfirmasi juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.

Baihaki kembali menegaskan bahwa AMI tidak ingin menghakimi atau mengambil kesimpulan mengenai perkara AH sebelum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Pasuruan Kota belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum perkara AH, termasuk apakah proses penyidikan masih berlangsung, dihentikan, atau telah memasuki tahapan hukum lainnya.

(Hkz)