Batas Lahan Dipersoalkan, Deden: Bukan Sekadar Ganti Rugi
Bogor — Persoalan batas bidang tanah antara warga dan pengembang Perumahan Granada di Kampung Cangkrang, RT 01/RW 01, Desa Cikarawang, Kabupaten Bogor, masih dalam proses penyelesaian.
Pemilik lahan, Deden, mempertanyakan sebagian bidang tanah yang menurutnya diduga masuk ke area pembangunan Perumahan Granada. Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata mengenai kompensasi, tetapi juga menyangkut kepastian batas tanah dan posisi bangunan.
Persoalan yang disebut telah berlangsung sejak Desember 2025 itu kembali dibahas melalui mediasi di Kantor Desa Cikarawang, Jumat (21/8/2026). Mediasi kemudian dilanjutkan dengan pengukuran ulang untuk memastikan batas bidang tanah berdasarkan dokumen pertanahan masing-masing pihak.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Cikarawang, perwakilan BPN Kabupaten Bogor, perwakilan Perumahan Granada, serta Pemuda Pancasila Ranting Cikarawang.
Setelah mediasi, pengukuran ulang dilakukan terhadap bidang tanah yang menjadi objek persoalan. Hasil pengukuran dan pencocokan dokumen nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai posisi serta batas lahan masing-masing pihak.
Deden menyebut bagian lahan yang dipersoalkan memiliki panjang sekitar satu meter. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui pembahasan mengenai ganti rugi.
“Yang dipersoalkan itu kurang lebih sekitar satu meter. Kalau memang nantinya ada ganti rugi, bukan hanya itu. Batasnya juga harus diluruskan. Karena kalau hanya diganti rugi, persoalannya menurut saya belum selesai,” ujar Deden.
Ia juga mengkhawatirkan kondisi bangunan yang saat ini berada di sekitar batas lahannya dapat berdampak terhadap aliran air ketika hujan.
“Kalau bangunannya tetap seperti sekarang, saya khawatir air hujan dari bangunan masuk ke bidang tanah saya. Jadi yang saya minta bukan hanya soal uang, tetapi bagaimana batasnya jelas dan pembangunan sesuai dengan batas tanah masing-masing,” katanya.
Deden mengaku tidak pernah memberikan izin kepada pihak pengembang untuk menggunakan bagian tanah yang dipersoalkan tersebut. Ia juga menyebut pernah menemukan material proyek, puing kayu, serta sisa bangunan berada hingga ke area yang menurutnya merupakan bagian dari tanah miliknya.
Meski demikian, Deden mengatakan dirinya masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.
“Saya sebenarnya ingin persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dari awal saya sudah mencoba datang ke pihak Granada, tetapi saat itu disampaikan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari tanah Granada,” ujarnya.
Upaya penyelesaian sebelumnya juga disebut telah melibatkan pemilik lahan sebelumnya dan ketua RT. Namun, belum tercapai kesepakatan sehingga persoalan kembali dibahas melalui mediasi dan pengukuran ulang.
Deden berharap hasil pengukuran dapat menjadi dasar penyelesaian yang objektif dan memberikan kepastian bagi kedua pihak.
“Saya berharap persoalan ini segera selesai karena sudah berlangsung sejak Desember. Saya juga harus meluangkan waktu dan mengambil cuti untuk mengurus persoalan ini. Saya punya dokumen tanah dan akan mengikuti prosesnya sampai ada kejelasan,” katanya.
Ia menyatakan tetap membuka ruang musyawarah. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, Deden mengatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Imam, staf Perumahan Granada yang menangani persoalan tersebut di lapangan, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pengukuran dan pencocokan dokumen pertanahan.
Menurut Imam, pengukuran sebelumnya sudah pernah dilakukan. Namun, pada Jumat (21/8/2026), pengukuran kembali dilakukan untuk memperoleh data yang lebih akurat.
“Permasalahan ini sebelumnya sudah pernah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN. Hari ini dilakukan pengukuran ulang dan hasilnya nanti akan menjadi bahan pertimbangan,” ujar Imam.
Ia mengatakan, apabila berdasarkan hasil pengukuran dan pencocokan dokumen nantinya ditemukan adanya bagian tanah warga yang masuk ke area pembangunan, pihak pengembang akan mempertimbangkan penyelesaian sesuai hasil yang telah diverifikasi.
“Kalau memang berdasarkan hasil pengukuran pihak Granada menggunakan lahan warga, tentunya akan kami selesaikan sesuai haknya. Tetapi untuk saat ini kami masih menunggu hasil pengukuran yang lebih pasti,” katanya.
Imam menambahkan, klaim mengenai luas bidang tanah yang dipersoalkan belum dapat disimpulkan sebelum dokumen kepemilikan kedua pihak dibandingkan.
“Nanti harus dibandingkan antara sertifikat Pak Deden dengan dokumen atau sertifikat yang dimiliki pihak Granada. Kalau memang terdapat selisih, tentunya akan ada pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia berharap proses pengukuran dan pencocokan dokumen dapat memperjelas persoalan sehingga tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“BPN merupakan pihak yang berwenang dalam pengukuran. Harapan kami persoalan ini segera jelas. Tentunya kami ingin hubungan dengan warga sekitar tetap baik, rukun dan tidak ada permasalahan,” pungkasnya.
Saat ini, hasil pengukuran serta pencocokan dokumen pertanahan menjadi dasar penting untuk menentukan apakah terdapat perbedaan batas bidang tanah sebagaimana yang dipersoalkan.
Bagi Deden, apabila nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bagian tanah miliknya yang masuk ke area pembangunan, penyelesaian menurutnya tidak hanya berkaitan dengan kompensasi, tetapi juga perlu memastikan batas dan posisi bangunan sesuai dengan dokumen serta hak masing-masing pihak.
Dengan demikian, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara objektif melalui data pertanahan dan mekanisme yang disepakati para pihak.
(Ade)
