Bobokan Jalan Cisoka Cangkudu Kembali Disorot
Tangerang — Pengelolaan material hasil pembongkaran beton pada proyek betonisasi Jalan Raya Cisoka–Cangkudu, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Selain persoalan material bekas pekerjaan, aktivitas pembangunan juga dikeluhkan pengguna jalan karena menimbulkan kemacetan di sejumlah titik.
Proyek peningkatan jalan tersebut berada di bawah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMDSDA) Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pantauan awak media, kendaraan dari arah Cisoka menuju Cangkudu maupun sebaliknya harus melintas secara bergantian ketika melewati sejumlah titik pekerjaan.
Kondisi tersebut terlihat di wilayah Desa Cibugel. Antrean kendaraan memanjang ketika aktivitas proyek berlangsung sehingga sejumlah pengguna jalan harus menghabiskan waktu lebih lama untuk melewati kawasan tersebut.
Seorang warga Cibugel, Mama Hijam, mengaku terganggu dengan kondisi lalu lintas tersebut. Ia berharap pekerjaan segera selesai dan pengaturan arus kendaraan diperbaiki selama proses pembangunan berlangsung.
“Macet seperti ini ganggu banget, khususnya kami yang membawa bayi. Bayinya rewel di jalan. Kami tidak masalah jalan diperbaiki, yang penting jangan sampai mengganggu dan membuat macet terus. Tolong pembangunan dipercepat,” ujar Mama Hijam saat ditemui ketika melintas di lokasi, Minggu (30/8/2026) sore.
Selain kondisi jalan, pengaturan lalu lintas di sekitar proyek juga menjadi perhatian. Warga disebut turut membantu mengarahkan kendaraan ketika terjadi kepadatan.
Kondisi tersebut memunculkan harapan agar pelaksana menyediakan petugas khusus untuk mengatur arus kendaraan selama pekerjaan berlangsung sehingga pengguna jalan dapat melintas dengan lebih aman dan tertib.
Awak media juga menelusuri pengelolaan material hasil pembongkaran beton yang berasal dari pekerjaan jalan tersebut.
Dalam penelusuran di lapangan, awak media menemui seorang yang disebut bertugas menghitung ritase kendaraan pengangkut material. Narasumber tersebut disebut dengan inisial E.
E menyampaikan bahwa material bobokan tersebut memiliki nilai transaksi tertentu dan sebagian diangkut menuju lokasi Harmoni.
“Bobokan dijual Rp50.000, dibuang ke Harmoni. Hari ini baru lima rit sampai jam 5 sore,” ungkap E.
Pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut mengenai pihak yang melakukan transaksi, dasar penjualan, status material, serta pihak yang menerima pembayaran.
Munculnya informasi mengenai transaksi material bekas pembongkaran membuat status kepemilikannya perlu diperiksa. Material hasil pekerjaan pemerintah tidak dapat langsung dikategorikan sebagai aset negara atau daerah tanpa melihat dokumen kontrak dan ketentuan pengelolaannya.
Pemeriksaan dapat mencakup kontrak pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume material, ketentuan disposal, berita acara pekerjaan, hingga dokumen serah terima.
Apabila material tersebut merupakan Barang Milik Daerah atau bagian dari aset pemerintah, pemanfaatan maupun pemindahtanganannya harus mengikuti mekanisme dan kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, jika berdasarkan kontrak material tersebut memiliki status berbeda, pihak terkait perlu memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Selain material bobokan, pelaksanaan pekerjaan pada sejumlah segmen juga menjadi perhatian awak media. Salah satunya berada di kawasan Banoga.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan kondisi pada beberapa segmen pekerjaan, khususnya terkait material yang terlihat sebelum proses pengecoran.
Namun, untuk menentukan apakah pelaksanaan konstruksi telah sesuai spesifikasi teknis, diperlukan pemeriksaan oleh tenaga teknis maupun instansi yang memiliki kewenangan. Pengamatan visual semata belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap standar pekerjaan.
Karena itu, pihak pelaksana maupun dinas terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai metode konstruksi yang digunakan, termasuk lapisan pondasi, material agregat, pemadatan, pemasangan plastik, dan tahapan pengecoran.
Sorotan terhadap proyek Jalan Cisoka–Cangkudu diharapkan menjadi perhatian pihak terkait. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pengelolaan material, pelaksanaan konstruksi, serta pengaturan lalu lintas berjalan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan transaksi material tanpa kewenangan atau terdapat pelanggaran administrasi maupun hukum, aparat yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Namun, penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur penggelapan, korupsi, atau tindak pidana lainnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah memperoleh bukti yang cukup.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari DBMDSDA Kabupaten Tangerang, CV Wildan Sentosa, maupun CV Mulia Arinda mengenai pengelolaan material hasil pembongkaran, metode pekerjaan pada sejumlah segmen, serta pengaturan lalu lintas di lokasi proyek.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pelaksana, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang berkaitan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan jurnalistik.
(Hkz/AG)
