Dana Desa Sirnaresmi Disorot, Pemdes Diduga Bungkam
Kab. Sukabumi – Pengelolaan Dana Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, untuk tahun anggaran 2025 kembali menjadi perhatian. Sejumlah pos anggaran dengan nilai cukup besar kini dipertanyakan, sementara Pemerintah Desa Sirnaresmi belum memberikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan.
Berdasarkan data penyaluran yang diperbarui pada 25 Juni 2026, Desa Sirnaresmi tercatat memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp1.394.554.000. Dari jumlah tersebut, dana yang telah disalurkan mencapai Rp1.067.244.400.
Data tersebut mencatat sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran cukup besar. Di antaranya anggaran Keadaan Mendesak sekitar Rp208,8 juta, pembangunan atau rehabilitasi prasarana kantor desa sekitar Rp139,45 juta, serta pembangunan jalan usaha tani sekitar Rp135,60 juta.
Selain itu, terdapat sejumlah kegiatan pemeliharaan jalan lingkungan dengan akumulasi anggaran sekitar Rp125,97 juta.
Besarnya nilai pada sejumlah pos tersebut mendorong munculnya pertanyaan mengenai pelaksanaan dan realisasinya di lapangan.
Pertanyaan yang disampaikan antara lain menyangkut dasar penggunaan anggaran, lokasi kegiatan, penerima manfaat, volume pekerjaan, realisasi anggaran hingga dokumen pertanggungjawaban.
Salah satu pos yang menjadi perhatian adalah anggaran Keadaan Mendesak sebesar Rp208,8 juta.
Publik membutuhkan penjelasan mengenai jenis keadaan yang dikategorikan mendesak, jumlah penerima manfaat, mekanisme penetapan penerima, serta dokumen administrasi yang menjadi dasar penggunaan anggaran tersebut.
Sementara untuk anggaran pembangunan dan rehabilitasi prasarana kantor desa serta pekerjaan jalan, realisasinya juga perlu dapat dibandingkan dengan dokumen perencanaan, nilai anggaran, volume pekerjaan dan kondisi fisik yang ada di lapangan.
Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Sirnaresmi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas sejumlah pertanyaan tersebut.
Belum adanya jawaban dari pemerintah desa tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Namun, karena Dana Desa bersumber dari anggaran publik, keterbukaan informasi mengenai perencanaan dan realisasinya menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Penjelasan pemerintah desa juga diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah pelaksanaan setiap kegiatan telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai penggunaan Dana Desa Sirnaresmi masih belum terjawab.
Publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan informasi mengenai besaran anggaran, tetapi juga ingin mengetahui kegiatan apa yang dilaksanakan, di mana lokasinya, siapa penerima manfaatnya, serta bagaimana kesesuaian antara anggaran dan hasil pekerjaan.
Verifikasi antara dokumen anggaran, laporan realisasi, bukti pertanggungjawaban dan kondisi fisik di lapangan menjadi penting agar informasi mengenai penggunaan Dana Desa dapat diketahui secara objektif.
Hingga saat ini, redaksi masih menunggu penjelasan dari Pemerintah Desa Sirnaresmi mengenai sejumlah pos anggaran tersebut.
Awak media membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Sirnaresmi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Heri)
