DK PWI Banten Berhentikan Sementara 15 Anggota
Serang — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Provinsi Banten menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap 15 anggota PWI Kabupaten Tangerang. Salah satu anggota yang dikenai sanksi merupakan mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DKP PWI Banten Nomor 05/DKP-Banten/VIII/2026. Sanksi diberikan setelah organisasi melakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan persoalan yang terjadi di lingkungan PWI Kabupaten Tangerang.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Banten, Mohammad Hopip, mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme organisasi untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga marwah dan kredibilitas PWI.
“Keputusan ini diambil berdasarkan mekanisme organisasi dan setelah mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan persoalan tersebut,” ujar Hopip.
Hopip menjelaskan, pemberhentian sementara tidak sama dengan pemberhentian permanen. Para anggota yang dikenai sanksi masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan mengikuti mekanisme organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan mengikuti proses sesuai aturan organisasi,” katanya.
Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang yang masuk dalam daftar anggota yang diberhentikan sementara.
Mereka masing-masing berinisial SHR yang dikenai pemberhentian sementara selama 24 bulan, SW selama 18 bulan, dan SRM selama 18 bulan.
Sementara itu, anggota lainnya yang dikenai sanksi selama 12 bulan masing-masing berinisial PD, EJP, JK, AS, SRH, MR, RAS, FAK, HW, CH, DAG, dan HRD.
Hopip menegaskan bahwa latar belakang atau posisi seseorang di dalam organisasi tidak memengaruhi proses pengambilan keputusan.
“Semua diperlakukan berdasarkan aturan yang sama. Organisasi harus memastikan setiap keputusan diambil secara objektif dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selama masa pemberhentian sementara, seluruh hak keanggotaan para anggota yang dikenai sanksi dicabut. Mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan atribut PWI selama masa sanksi berlangsung.
PWI Banten menyatakan proses penyelesaian persoalan tersebut tetap mengacu pada aturan organisasi serta mengedepankan prinsip keadilan, profesionalisme, dan integritas.
Keputusan pemberhentian sementara tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya organisasi dalam menjaga tata kelola serta kehormatan PWI, sekaligus memberikan ruang bagi pihak yang dikenai sanksi untuk menjalani mekanisme organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
(Hkz)
