HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

DPRD Sukabumi Gelar Paripurna Bahas Dua Raperda

Kab. SukabumiDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut terdapat dua agenda utama. Pertama, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

Agenda kedua yakni penyampaian pendapat Bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pada agenda pertama, seluruh tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan terhadap rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

Pandangan diawali H. M. Loka Tresnajaya, S.E., yang mewakili Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional.

Selanjutnya, pandangan Fraksi Partai Gerindra disampaikan Syarif Hidayat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Hj. Leni Liawati, S.Si., serta Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana.

Sementara itu, Jalil Abdillah menyampaikan pandangan Fraksi Partai Demokrat. Pandangan terakhir disampaikan H. Apep Saepul Mahdan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan, termasuk berbagai saran, pendapat, dan masukan yang akan menjadi bahan pembahasan berikutnya.

“Yang pertama adalah pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata. Semua sudah disampaikan oleh tujuh fraksi. Ada saran, pendapat, masukan dan sebagainya,” ujar Budi.

Menurut Budi, pandangan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui jawaban Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna berikutnya.

“Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan tadi,” katanya.

Ia menegaskan, pembahasan mengenai penyertaan modal tersebut masih berada pada tahap awal. DPRD bersama Pemerintah Daerah masih akan mengkaji lebih jauh maksud, tujuan, serta substansi rencana penyertaan modal.

“Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” jelasnya.

Pada agenda kedua, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan pendapat Pemerintah Daerah terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Andreas mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi dalam mengusulkan perubahan regulasi tersebut. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan perhatian legislatif terhadap kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi.

“Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Andreas.

Meski demikian, Pemerintah Daerah memberikan sejumlah catatan untuk menjadi bahan pembahasan. Salah satunya terkait pentingnya memastikan materi perubahan Perda tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

“Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” jelasnya.

Andreas menambahkan, berbagai masukan dari Pemerintah Daerah akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan bersama DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan pembahasan kedua Raperda sebelum memasuki proses pembahasan lebih mendalam antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

(Hkz)