Forwatu Banten Gelar Aksi di Cibeber, Desak Tambang Ilegal Ditutup dan Soroti Penanganan Polda Banten
Lebak — Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten akan menggelar aksi massa di depan Kantor Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, pada Selasa, 1 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Aksi tersebut menjadi bentuk desakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Cibeber.
Forwatu Banten telah menyampaikan pemberitahuan aksi melalui surat bernomor 075/SPR-FB/VIII/2026 yang dilayangkan kepada Kapolres Lebak c.q. Kasat Intelkam Polres Lebak pada 25 Agustus 2026.
Melalui aksi tersebut, Forwatu Banten juga mempertanyakan keseriusan penanganan dugaan tambang ilegal di wilayah hukum Polda Banten. Organisasi tersebut menilai terdapat kesenjangan antara komitmen pemberantasan pertambangan ilegal yang disampaikan pemerintah dan aparat dengan kondisi yang menurut mereka masih terjadi di lapangan.
Forwatu Banten menyebut Polda Banten dan Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk menindak aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin. Namun, menurut hasil pemantauan mereka, dugaan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Cibeber masih berlangsung.
Kondisi tersebut mendorong Forwatu Banten meminta aparat memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah penegakan hukum yang telah dilakukan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin.
Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Kami sangat mempertanyakan keseriusan penanganan kasus tambang ilegal di wilayah hukum Polda Banten. Di satu sisi sudah ada larangan tegas dari Kapolda Banten, namun di sisi lain aktivitas tambang ilegal justru menurut pemantauan kami masih berkembang,” ujar Arwan.
Ia meminta aparat tidak berhenti pada pernyataan, tetapi menunjukkan langkah konkret apabila memang ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Jika Polda Banten benar-benar serius menegakkan hukum, maka tambang ilegal di Cibeber harus segera ditutup dan pelakunya ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Arwan juga meminta aparat mengusut apabila terdapat pihak yang terbukti memberikan perlindungan atau membantu aktivitas pertambangan ilegal. Menurut dia, proses tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Forwatu Banten juga menyoroti dampak yang mereka klaim muncul akibat aktivitas pertambangan di wilayah Cibeber. Dampak tersebut antara lain dugaan kerusakan kawasan hutan, kerusakan jalan, serta gangguan terhadap sumber air yang digunakan masyarakat.
Organisasi tersebut meminta pemerintah dan aparat melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi lingkungan serta menghitung dampak yang ditimbulkan aktivitas pertambangan.
Kerusakan jalan juga menjadi perhatian karena kendaraan pengangkut hasil tambang disebut melintas di sejumlah ruas jalan. Forwatu meminta pemerintah memastikan penggunaan jalan tidak membahayakan masyarakat dan segera memperbaiki ruas jalan yang terbukti mengalami kerusakan akibat aktivitas tersebut.
Dari sisi hukum, Forwatu Banten meminta aparat menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memeriksa dugaan pertambangan tanpa izin, termasuk aspek perizinan, lingkungan hidup, pertanahan, dan penggunaan infrastruktur jalan.
Humas sekaligus Koordinator Lapangan aksi, Agus Sugianto Wibowo, mengatakan sekitar 50 orang dari berbagai unsur masyarakat diperkirakan mengikuti aksi tersebut.
“Kami datang bukan untuk menciptakan keributan, melainkan menyuarakan apa yang sudah lama dirasakan warga dan meminta kepastian hukum,” kata Agus.
Ia menegaskan peserta aksi telah diarahkan untuk menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Forwatu Banten juga meminta pihak kepolisian memberikan tanggapan resmi setidaknya 3×24 jam sebelum aksi berlangsung agar komunikasi antara masyarakat dan aparat dapat berjalan dengan baik.
Lima Tuntutan Forwatu Banten
Dalam aksi tersebut, Forwatu Banten membawa sejumlah tuntutan, yaitu:
- Menghentikan dan menutup aktivitas tambang yang terbukti ilegal di wilayah Kecamatan Cibeber sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Menindak dan memproses pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tanpa pandang bulu.
- Memperbaiki jalan provinsi dan jalan desa yang terbukti mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan dan angkutan hasil tambang.
- Membentuk tim pengawasan yang melibatkan unsur masyarakat agar pengawasan berjalan transparan dan berkelanjutan.
- Menyampaikan secara terbuka langkah penanganan yang telah dilakukan aparat dan pemerintah terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Cibeber.
Forwatu Banten menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah dan aparat menunjukkan langkah konkret. Mereka juga meminta Polda Banten dan Pemprov Banten membuktikan komitmen pemberantasan tambang ilegal melalui tindakan yang dapat dirasakan langsung masyarakat.
Menurut Forwatu, persoalan pertambangan ilegal tidak hanya menyangkut aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan, keselamatan pengguna jalan, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat Cibeber.
Sumber: Ketum Forwatu Banten, Arwan
Hkz
