GMBI Lebak Laporkan Kapolda Banten ke Propam
Lebak — LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak menyatakan tetap menjalankan agenda organisasinya meski korban dugaan penculikan, Fam Fuk Jhong, memilih menempuh langkah perdamaian secara personal.
Ketua GMBI Distrik Lebak, Ade Surnaga alias King Naga, mengatakan keputusan personal tersebut tidak mengubah sikap organisasi dalam mengawal persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian mereka.
Dalam keterangannya kepada media Divisinews.com, Minggu (30/8/2026), King Naga menyampaikan bahwa GMBI Distrik Lebak tidak akan melakukan negosiasi atau kompromi terkait prinsip organisasi dalam mengawal persoalan hukum.
“Langkah pelaporan terhadap Kapolda Banten ini dilakukan sebagai bentuk komitmen LSM GMBI Distrik Lebak dalam menjaga marwah institusi penegak hukum dan memastikan supremasi hukum berjalan tanpa tebang pilih,” ujar King Naga.
Ia mengatakan GMBI Distrik Lebak berencana menyampaikan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Langkah tersebut, menurut dia, berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan atau penanganan perkara yang dinilai perlu diperiksa melalui mekanisme internal kepolisian.
“LSM GMBI Distrik Lebak menilai adanya dugaan ketidakprofesionalan atau penanganan yang tidak sesuai prosedur dalam dinamika kasus ini, sehingga aduan resmi ke Divpropam Polri menjadi jalan konstitusional yang harus ditempuh demi keadilan substantif,” katanya.
King Naga menegaskan organisasi tetap mempertahankan sejumlah sikap dalam mengawal persoalan tersebut.
Pertama, GMBI Distrik Lebak menyatakan integritas organisasi sebagai prinsip yang tidak dapat dipengaruhi oleh keputusan personal pihak mana pun.
Kedua, organisasi menyatakan tidak membuka ruang kompromi apabila hal tersebut dinilai bertentangan dengan nilai kebenaran dan keadilan yang mereka perjuangkan.
Ketiga, GMBI Distrik Lebak berencana melaporkan persoalan yang mereka soroti kepada Divpropam Polri untuk mendapatkan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan kawal tegaknya supremasi hukum di wilayah hukum Polda Banten. Langkah ini merupakan bukti nyata bahwa LSM GMBI Distrik Lebak tetap konsisten bergerak sebagai benteng kontrol sosial yang objektif, berani, tegas, dan berintegritas serta menjaga marwah Polri Presisi,” tutur King Naga.
Ia berharap laporan tersebut nantinya dapat ditindaklanjuti oleh Mabes Polri sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan apabila terdapat dugaan pelanggaran aturan atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
“Kami meminta Mabes Polri menindaklanjuti persoalan ini secara objektif. Jika benar terbukti ada oknum kepolisian yang menyalahi aturan atau menyalahgunakan kewenangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
King Naga juga menyatakan GMBI Distrik Lebak akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan kritik melalui jalur yang tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak Polda Banten maupun Divpropam Polri mengenai pernyataan dan rencana laporan yang disampaikan GMBI Distrik Lebak.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun informasi tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, Ade Surnaga alias King Naga
(Hkz/Aris)
