INDODAX Soroti Babak Baru Industri Kripto Indonesia
Jakarta – Industri blockchain dan aset kripto di Indonesia memasuki fase baru seiring semakin kuatnya regulasi dan meluasnya pemanfaatan teknologi blockchain di berbagai sektor.
Perkembangan tersebut tidak lagi hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan aset kripto. Teknologi blockchain mulai diarahkan untuk mendukung tokenisasi real world assets (RWA), kekayaan intelektual (intellectual property), hingga pembangunan infrastruktur digital.
Kondisi ini dinilai membuka peluang terbentuknya ekosistem aset digital yang lebih luas dan berpotensi memberikan dampak terhadap perekonomian nasional.
CEO INDODAX, William Sutanto, menilai proses peralihan pengawasan aset kripto kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjalan cukup baik melalui pendekatan soft landing.
Menurut William, tahap berikutnya perlu diarahkan pada penguatan ekosistem dan integrasi dengan sektor jasa keuangan lainnya. Pada saat yang sama, regulasi diharapkan tetap memberikan ruang bagi inovasi tanpa mengesampingkan perlindungan konsumen.
“Kami tidak melihat transisi ke OJK sebagai sesuatu yang perlu ditakuti. Pendekatan soft landing membuat proses perubahan berjalan cukup baik,” ujar William dalam panel diskusi Indonesia Blockchain Week 2026.
Ia menilai kepastian regulasi dapat menjadi fondasi bagi industri untuk berkembang sekaligus membuka peluang integrasi yang lebih luas dengan ekosistem keuangan.
William juga menekankan pentingnya mencari keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen.
“Industri kripto berkembang sangat cepat. Karena itu, yang perlu terus dicari adalah keseimbangan agar inovasi tetap memiliki ruang untuk berkembang, sementara perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas,” jelasnya.
Dari sisi persaingan industri, William melihat bertambahnya jumlah bursa atau exchange berizin sebagai perkembangan positif karena memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen.
Namun, ia mengingatkan pertumbuhan jumlah pelaku perlu diikuti dengan perkembangan volume pasar. Jika jumlah pemain meningkat sementara aktivitas pasar tidak tumbuh secara seimbang, konsolidasi industri dapat menjadi salah satu dinamika yang muncul.
“Semakin banyak pemain tentu memberikan lebih banyak pilihan bagi konsumen. Namun, kita juga perlu melihat bagaimana pasar terus berkembang,” katanya.
Pemanfaatan blockchain juga mulai berkembang di luar aktivitas perdagangan aset digital. Salah satu yang mendapat perhatian adalah tokenisasi aset atau real world assets sebagai alternatif dalam pembiayaan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, mengatakan teknologi blockchain memungkinkan berbagai aset, mulai dari surat berharga, komoditas, emas, properti hingga infrastruktur, direpresentasikan secara digital.
Menurutnya, digitalisasi aset tersebut berpotensi membuat kepemilikan atau akses investasi terbagi dalam unit yang lebih kecil sehingga dapat menjangkau lebih banyak kelompok investor.
Pemanfaatan blockchain juga dinilai memiliki peluang di sektor ekonomi kreatif, khususnya dalam pengelolaan kekayaan intelektual atau intellectual property.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, melihat teknologi blockchain dan Web3 dapat membuka model baru dalam pengelolaan, perlindungan, serta komersialisasi kekayaan intelektual Indonesia.
“Blockchain membuka ruang untuk memperkuat kebijakan, perizinan, royalti, hingga menghadirkan model pembiayaan baru berbasis IP,” ujarnya.
Namun, ia menekankan inovasi tetap perlu berjalan bersama kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
Perkembangan tersebut menunjukkan pemanfaatan blockchain di Indonesia mulai bergerak dari sekadar pembangunan teknologi menuju penerapan yang lebih konkret di sektor ekonomi.
Bagi INDODAX, perkembangan regulasi dan inovasi menjadi momentum bagi industri aset digital untuk berkembang menuju ekosistem yang lebih matang.
Dengan regulasi yang adaptif, kepatuhan yang kuat, serta tata kelola yang baik, teknologi blockchain dan aset digital diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan pasar, tetapi juga mampu menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.
(Hkz)
