King Naga dan Laskar NKRI Soroti Pernyataan Polda Banten
Serang — Pernyataan Polda Banten terkait penanganan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menimpa Fam Fuk Jhong mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat di Banten.
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, bersama Ketua DPW LSM Laskar NKRI Provinsi Banten, Sigit Priatna Putra, meminta agar proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan pernyataan kepolisian mengenai dugaan keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Lebak dalam perkara tersebut.
King Naga menilai, penyampaian kesimpulan mengenai keterlibatan atau tidak terlibatnya seseorang perlu dilakukan secara hati-hati selama proses hukum masih berlangsung.
Menurutnya, fakta mengenai kronologi kejadian serta keterangan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara harus terlebih dahulu didalami secara menyeluruh.
“Kami meminta agar seluruh fakta diperiksa secara profesional. Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa suatu perkara sudah mendapatkan kesimpulan, sementara proses penanganannya masih berjalan,” ujar King Naga dalam keterangannya kepada media.
King Naga juga menyoroti informasi yang menyebutkan bahwa korban, Fam Fuk Jhong, sempat dibawa ke kediaman Ketua DPRD Lebak.
Menurutnya, informasi tersebut perlu menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik untuk mengetahui secara utuh kronologi dan fakta yang terjadi.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan mengenai siapa yang terlibat atau tidak terlibat. Tetapi setiap informasi yang muncul dalam perkara harus diperiksa dan diklarifikasi berdasarkan alat bukti,” katanya.
Ia menambahkan, proses hukum harus memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.
Senada dengan King Naga, Ketua DPW LSM Laskar NKRI Provinsi Banten, Sigit Priatna Putra, meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan terbuka sesuai mekanisme hukum.
Sigit menilai informasi mengenai korban yang disebut dibawa ke kediaman pejabat publik perlu mendapatkan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
“Menurut kami, informasi tersebut perlu didalami secara menyeluruh agar publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Sigit.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Namun, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap laporan ditangani sesuai prosedur.
Atas persoalan tersebut, GMBI Distrik Lebak dan LSM Laskar NKRI DPW Banten meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri melakukan pengawasan atau evaluasi apabila terdapat dugaan persoalan dalam pelaksanaan prosedur penanganan perkara.
Menurut mereka, langkah pengawasan diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami meminta Propam melakukan pengawasan apabila memang terdapat hal yang perlu dievaluasi. Tujuannya bukan untuk mengintervensi penyidikan, tetapi memastikan proses berjalan profesional dan sesuai aturan,” kata King Naga.
Di sisi lain, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.
Pemberitaan mengenai perkara ini juga perlu menempatkan informasi yang belum terbukti sebagai dugaan atau klaim pihak tertentu, bukan sebagai kesimpulan hukum.
GMBI dan Laskar NKRI berharap penyidik dapat menuntaskan pendalaman perkara berdasarkan bukti yang tersedia dan menyampaikan perkembangan sesuai kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Banten belum memberikan tanggapan terkait permintaan pengawasan atau evaluasi yang disampaikan kedua organisasi tersebut.
Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga.
(Hkz)
