King Naga Dorong Polda Banten Usut Tuntas Dugaan Penculikan
Serang, – King Naga mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk memenuhi undangan penyidik dan memberikan keterangan tambahan terkait laporan dugaan penculikan yang dialami Fam Fuk Jhong.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung Jumat (14/8/2026), King Naga didampingi kuasa hukum dari Law Firm Chakrabhinus H. Rudi Hermanto, S.H. Ia menyampaikan sejumlah keterangan tambahan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Usai menjalani pemeriksaan, King Naga meminta penyidik Polda Banten mengusut perkara tersebut secara menyeluruh berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
Menurutnya, proses hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang diduga terlibat di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah apabila hal tersebut ditemukan berdasarkan alat bukti.
Tiga Poin Disampaikan dalam BAP Tambahan
Dalam keterangannya, King Naga menyampaikan tiga poin utama kepada penyidik.
Pertama, ia meminta penyidik memeriksa seluruh saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Kedua, ia meminta aparat mendalami identitas orang-orang yang terlihat dalam video yang beredar di masyarakat serta memeriksa keterkaitan mereka dengan perkara berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik.
Ketiga, King Naga mendorong penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah atau memiliki peran lebih jauh dalam perkara tersebut.
“Kami berharap Polda Banten bertindak tegas, profesional, dan transparan. Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, termasuk siapa yang mendanai atau memerintahkan apabila memang ditemukan berdasarkan alat bukti,” ujar King Naga setelah menjalani pemeriksaan.
Minta Informasi Terkait DPO
Selain memberikan keterangan tambahan, King Naga juga menyampaikan permintaan kepada penyidik terkait informasi mengenai Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah satu pihak berinisial AK yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia berharap informasi yang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum dapat membantu masyarakat memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui keberadaan pihak yang masuk dalam daftar pencarian.
Namun, seluruh status dan keterlibatan setiap pihak dalam perkara tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikannya melalui proses hukum.
Perkara Masih Berproses
Kasus dugaan penculikan yang dilaporkan Fam Fuk Jhong ke Polda Banten kini masih menjadi perhatian sejumlah pihak.
King Naga berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga perkara tersebut dapat segera memperoleh kejelasan hukum.
Ia juga meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara sebelum adanya hasil penyidikan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Dengan adanya pemeriksaan tambahan tersebut, pihak pelapor berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara terang dan setiap pihak yang terbukti memiliki keterlibatan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan: Istilah *“pelaku”, “dalang”, “aktor intelektual”, dan “komplotan” dalam naskah ini ditempatkan sebagai tuntutan atau dugaan dari narasumber, bukan sebagai fakta hukum yang sudah terbukti.
Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga
(Hkz)
