HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Laporan Warga di Lamongan Disorot, Polisi Diminta Transparan

Lamongan — Penanganan laporan pengaduan masyarakat di wilayah hukum Polres Lamongan mendapat sorotan dari kalangan insan pers. Pemimpin Redaksi nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi atau Edi Uban, bersama sejumlah pimpinan redaksi media, meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan yang disampaikan seorang warga bernama Supariyanto.

Laporan tersebut tercatat di SPKT Polres Lamongan dengan Nomor LPM/398/IX/SAT RESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan tertanggal 7 September 2025. Pelapor juga telah menerima SP2HP pertama tertanggal 12 September 2025 dengan Nomor SP2HP/868/IX/RES.1.11/2025/Satreskrim.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, hingga kini pelapor masih mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk tindak lanjut setelah diterbitkannya SP2HP pertama.

Sorotan tersebut kemudian diarahkan kepada jajaran Satreskrim Polres Lamongan yang menangani laporan, termasuk Unit I Pidum. Pihak yang memberikan kritik menilai diperlukan penjelasan terbuka mengenai tahapan penanganan perkara agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Edi Supriadi menilai masyarakat yang melaporkan suatu perkara membutuhkan kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

“Masyarakat datang mencari keadilan, bukan sekadar formalitas kertas SP2HP lalu kasusnya dibiarkan mengendap,” ujar Edi Uban dalam keterangannya.

Ia juga meminta agar pelayanan dan penanganan laporan masyarakat dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas persoalan tersebut, Edi meminta Kapolres Lamongan melakukan evaluasi terhadap proses penanganan laporan Supariyanto.

Evaluasi tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan apakah seluruh tahapan penyelidikan maupun penyidikan telah berjalan sesuai prosedur dan apakah terdapat kendala yang menyebabkan proses perkara belum memberikan perkembangan yang diharapkan pelapor.

Selain evaluasi internal, pihaknya juga meminta agar pelapor mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara secara jelas dan terukur sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang ada kendala dalam proses penanganan, sampaikan secara terbuka kepada pelapor. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan informasi yang tidak jelas mengenai laporan yang sudah disampaikan,” katanya.

Edi bersama jajaran pimpinan redaksi yang disebut tergabung dalam konsorsium pers nasional juga mendorong pengawasan terhadap pelayanan kepolisian.

Menurutnya, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar setiap laporan masyarakat memperoleh penanganan sesuai aturan.

Ia meminta apabila dalam evaluasi ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas, pimpinan kepolisian dapat mengambil langkah sesuai ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku.

Sebaliknya, apabila terdapat alasan hukum atau kendala tertentu yang menyebabkan proses belum dapat dilanjutkan, penjelasan resmi kepada pelapor dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.

Hingga berita ini disusun, sorotan tersebut masih berupa pernyataan dan permintaan evaluasi dari pihak pelapor maupun kalangan pers. Belum terdapat keterangan resmi dari Polres Lamongan mengenai keseluruhan perkembangan laporan tersebut.

Karena itu, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status serta proses penanganan laporan Supariyanto.

(Hkz)