HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Mediasi Kofipindo dan Dua Karyawan Masih Berjalan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur

Medan — Perselisihan hubungan industrial antara Koperasi Kofipindo dengan dua pekerja berinisial IZ dan YL memasuki agenda mediasi ketiga di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Dalam proses tersebut, pihak Koperasi Kofipindo melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Persoalan yang disoroti antara lain kronologi hubungan kerja, ketidakhadiran pekerja, proses pelaporan kepada Disnaker, dugaan kerugian, serta tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Tim kuasa hukum Koperasi Kofipindo yang hadir dalam mediasi terdiri dari Eben Haezar Zebua, SH., MH., Andika, SM., SH., serta Yasa’aro Telaumbanua, SE., SH., M.Kn., MH.

Mediasi berlangsung di Kantor Disnaker Kota Medan, Jalan Wahid Hasyim, dengan mediator Jones Parapat dan Normalina.

Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum Koperasi Kofipindo menjelaskan bahwa pihaknya memiliki pandangan berbeda mengenai status hubungan kerja dengan IZ dan YL.

Menurut pihak koperasi, hingga saat ini tidak terdapat pemberhentian secara sepihak sebagaimana yang dipersoalkan. Koperasi menyebut terdapat persoalan mengenai ketidakhadiran pekerja yang kemudian menjadi bagian dari permasalahan hubungan kerja.

Pihak koperasi juga menyampaikan bahwa mereka telah membuat laporan kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan salah satu pekerja berinisial YL.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/2814/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumatera Utara, tertanggal 2 Juli 2026.

Namun, keberadaan laporan kepolisian tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum. Laporan polisi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum terdapat proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak Koperasi Kofipindo juga menyampaikan adanya dugaan kerugian yang mereka perkirakan mencapai sekitar Rp80 juta.

Kuasa hukum koperasi meminta agar persoalan tersebut dilihat berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak mengenai nilai maupun penyebab kerugian.

Menurut mereka, setiap klaim kerugian perlu didukung bukti administrasi, transaksi, ataupun dokumen lain yang relevan.

Dalam proses mediasi, pihak koperasi juga menyampaikan adanya kesepakatan perdamaian dengan salah satu pekerja berinisial IZ.

Menurut keterangan pihak koperasi, kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam dokumen tertulis dan ditandatangani para pihak.

Meski demikian, kuasa hukum koperasi mempertanyakan sejauh mana dokumen perdamaian tersebut berpengaruh terhadap proses perselisihan hubungan industrial yang masih berlangsung.

Hal tersebut dinilai perlu dilihat berdasarkan isi, ruang lingkup, serta kesepakatan yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Selain substansi perselisihan, kuasa hukum Koperasi Kofipindo juga mempertanyakan tahapan penyelesaian hubungan industrial yang telah ditempuh para pihak.

Mereka meminta penjelasan mengenai proses perundingan bipartit, pencatatan perselisihan, hingga tahapan mediasi di Disnaker.

Secara umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial terlebih dahulu diupayakan melalui perundingan bipartit.

Apabila perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, dokumen dan kronologi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan telah berjalan sesuai mekanisme yang ditentukan.

Kuasa hukum Koperasi Kofipindo berharap Disnaker Kota Medan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar dan dokumen yang digunakan dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut.

Beberapa hal yang menjadi perhatian pihak koperasi antara lain bukti perundingan bipartit, dasar pencatatan perselisihan, posisi masing-masing pihak dalam hubungan kerja, serta dokumen perdamaian yang disebut telah dibuat.

Kuasa hukum menilai penjelasan tersebut penting agar seluruh pihak memperoleh gambaran yang sama mengenai proses yang sedang berlangsung.

Perselisihan antara Koperasi Kofipindo dengan IZ dan YL hingga kini masih berada dalam proses penyelesaian.

Karena itu, seluruh informasi mengenai status pekerja, dugaan ketidakhadiran, laporan kepolisian, dugaan kerugian maupun kesepakatan perdamaian perlu ditempatkan sesuai konteks dan tidak dicampuradukkan sebelum terdapat pemeriksaan serta keputusan dari pihak yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Kepala Disnaker Kota Medan Ramaddan, SKM., MKM., disebut belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Awak media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Disnaker Kota Medan, pihak Koperasi Kofipindo, IZ, YL, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Hkz)