HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polda Banten Sebut Ketua DPRD Lebak Tak Terlibat, Aktivis Minta Kasus Dikaji Menyeluruh

Lebak — Penanganan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Jhong atau Uun, kembali menjadi perhatian publik. Hal itu menyusul pernyataan Polda Banten yang menyebut Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah aktivis. Mereka meminta proses hukum tetap berjalan secara transparan dan setiap informasi maupun fakta yang berkaitan dengan perkara diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Salah seorang aktivis Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten), Agus Sugianto Wibowo, menilai kesimpulan mengenai keterlibatan maupun tidak terlibatnya seseorang dalam suatu perkara sebaiknya didasarkan pada proses pemeriksaan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Menurut kami, prosesnya harus dilakukan secara menyeluruh. Ada fakta yang perlu diklarifikasi, termasuk mengenai dugaan korban dibawa ke salah satu lokasi yang disebut sebagai kediaman Ketua DPRD Lebak,” ujar Agus.

Menurut Agus, berdasarkan informasi yang diterimanya, korban diduga mengalami kekerasan sebelum kemudian dibawa ke sejumlah lokasi. Salah satu lokasi yang disebut dalam informasi tersebut adalah kediaman Ketua DPRD Lebak.

Namun, mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pihak tertentu dalam tindak pidana tersebut, Agus menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian.

Agus mengatakan pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Menurutnya, apabila terdapat informasi mengenai seseorang yang berada di lokasi kejadian atau mengetahui peristiwa tersebut, informasi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.

“Yang kami dorong adalah pemeriksaan secara objektif. Kalau memang tidak terlibat, tentu harus ada penjelasan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Sebaliknya, kalau ada fakta baru, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” katanya.

Ia juga menyampaikan kajian mengenai kemungkinan penerapan ketentuan pidana terkait penyertaan atau pembantuan tindak pidana. Namun, menurutnya, penerapan pasal tersebut harus melihat fakta, unsur pidana, niat, peran masing-masing pihak, serta alat bukti yang ditemukan penyidik.

Karena itu, Agus meminta agar ketentuan mengenai penyertaan maupun pembantuan tidak langsung diarahkan kepada seseorang tanpa terlebih dahulu melalui proses pembuktian.

Aktivis juga meminta Polda Banten memberikan penjelasan mengenai dasar dan hasil pemeriksaan yang membuat penyidik menyatakan Ketua DPRD Lebak tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Agus, keterbukaan informasi penting agar masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap.

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Agus menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap dugaan penculikan dan penganiayaan tersebut.

Ia berharap seluruh pihak memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan dari pihak mana pun.

Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Uun tersebut masih menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat.

Di sisi lain, setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dengan perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan mengenai tidak terbuktinya keterlibatan Ketua DPRD Lebak merupakan keterangan dari pihak kepolisian sebagaimana diberitakan. Adapun penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana terhadap pihak tertentu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Banten, Ketua DPRD Lebak, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

(Hkz)