HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Proyek Jalan Cangkudu–Cisoka Rp12,1 Miliar Disorot

Tangerang — Proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Kabupaten Tangerang, senilai sekitar Rp12,1 miliar mendapat sorotan dari Aliansi Peduli Banten. Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka data pengadaan dan memastikan pelaksanaan proyek sesuai kontrak serta ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan menggunakan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, mulai 27 Juli hingga 23 Desember 2026. Pekerjaan terbagi dalam dua segmen dengan total penanganan sekitar 1,380 kilometer.

Aliansi Peduli Banten menyoroti sejumlah data yang dinilai perlu diklarifikasi, salah satunya terkait kronologi tender Segmen 2. Data pengadaan yang dipantau mencatat proses tender berlangsung hingga 5 Agustus 2026, sementara papan proyek mencantumkan pekerjaan dimulai pada 27 Juli 2026.

Menurut Aliansi, perbedaan tanggal tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran. Namun, pemerintah dinilai perlu menjelaskan dasar administrasi dan dokumen yang menjadi acuan, termasuk tanggal penetapan pemenang, kontrak, serta surat mulai kerja.

Selain kronologi tender, Aliansi Peduli Banten juga meminta transparansi terkait HPS, BOQ, spesifikasi teknis, proses pemilihan penyedia, kontrak, progres pekerjaan hingga pembayaran.

Sorotan lainnya menyangkut sekitar 201 meter jalan yang disebut belum tertangani. Dalam papan proyek, kebutuhan biaya untuk bagian tersebut tercantum sekitar Rp2,814 miliar.

Aliansi menilai angka tersebut perlu dijelaskan berdasarkan perencanaan teknis dan rincian pekerjaan agar masyarakat mengetahui dasar perhitungannya.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami mempertanyakan bagaimana uang rakyat digunakan. Kalau seluruh proses sudah sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat,” ujar perwakilan Aliansi Peduli Banten.

Aliansi juga mendorong Inspektorat Kabupaten Tangerang atau APIP melakukan pemeriksaan apabila terdapat perbedaan antara data pengadaan dan pelaksanaan di lapangan.

Pemeriksaan, menurut mereka, tidak cukup hanya melalui dokumen, tetapi juga perlu memastikan panjang, lebar, ketebalan beton, mutu material, volume pekerjaan, serta kesesuaian pembayaran dengan progres fisik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air terkait sorotan tersebut.

Aliansi menegaskan, kritik tersebut bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan proyek yang menggunakan APBD memberikan manfaat sesuai nilai kontrak dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

(Hkz)