SEKBER FAHMI Apresiasi BNNP Sumut Ungkap Kasus Narkoba
Medan – Sekretariat Bersama Forum Advokasi Hukum dan Media Indonesia (SEKBER FAHMI) mengapresiasi pengungkapan sejumlah kasus dugaan peredaran narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara melalui Operasi Saber Bersinar 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, BNNP Sumut menyebut telah mengamankan sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu, vape getar, dan ganja dengan jumlah keseluruhan yang disebut mencapai sekitar 92 kilogram.
SEKBER FAHMI menilai pengungkapan tersebut perlu mendapat dukungan masyarakat. Namun, proses penegakan hukum dinilai tidak cukup berhenti pada pihak yang diduga berperan di lapangan. Apabila hasil penyidikan dan alat bukti menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas, pengembangan perkara dinilai penting dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Sejumlah pengungkapan tersebut sebelumnya disampaikan Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho bersama Kombes Pol M. Fadris Sangun Ratu Lana, S.I.K., M.Si.
BNNP Sumut Ungkap Sejumlah Kasus
Salah satu perkara disebut terungkap pada 27 Juli 2026. Petugas mendapatkan informasi mengenai dugaan pengiriman sabu yang melibatkan seseorang berinisial JW. Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan, petugas menemukan dua bungkus sabu di dalam kantong berwarna biru.
Kemudian pada 30 Juli 2026, BNNP Sumut kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis vape getar. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim.
Dalam operasi tersebut, seorang berinisial T diamankan bersama lima bungkus vape getar. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tambahan 261 bungkus vape getar yang disebut tersimpan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang.
Dalam perkara tersebut, empat orang berinisial T, J, S, dan A disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada waktu yang sama, BNNP Sumut juga mengungkap dugaan penyelundupan ganja dari Gayo, Aceh, menuju Medan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, sebuah kendaraan yang diduga membawa ganja diidentifikasi di kawasan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Saat dilakukan tindakan, petugas menemukan tiga karung ganja dengan berat total sekitar 92 kilogram dan mengamankan seorang berinisial J.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke kawasan Durin Tonggal, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengembangan tersebut, seorang berinisial SS alias U disebut turut diamankan karena diduga sebagai calon penerima.
FAHMI Dorong Pengembangan Jaringan
Ketua Umum SEKBER FAHMI, Yasa'aro Telaumbanua, S.E., S.H., M.Kn., M.H., bersama jajarannya menyampaikan apresiasi terhadap langkah BNNP Sumut dalam mengungkap perkara tersebut.
Yasa'aro menilai pemberantasan narkotika membutuhkan penanganan menyeluruh karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi mengancam masyarakat dan generasi muda.
“Kami mengapresiasi langkah cepat BNNP Sumut dalam mengungkap perkara-perkara narkotika tersebut. Namun, penangkapan jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Jika berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan memang ditemukan keterlibatan jaringan yang lebih besar, maka harus dikembangkan sampai ke pemasok, pengendali, maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Yasa'aro.
Ia juga meminta aparat penegak hukum memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional dan tidak memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk kembali beroperasi.
Meski demikian, FAHMI mengingatkan agar seluruh proses hukum tetap berpedoman pada alat bukti, peraturan perundang-undangan, serta asas praduga tak bersalah.
“Jangan ada intervensi dan jangan ada permainan dalam penanganan perkara. Jika bukti-buktinya kuat dan unsur pidananya terpenuhi, proses hukum harus dilanjutkan secara tegas sesuai ketentuan,” ujarnya.
Masyarakat Diminta Tidak Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi
FAHMI juga mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi mengenai perkembangan perkara, termasuk kabar yang menyebut kemungkinan para tersangka akan dilepaskan atau perkaranya dihentikan.
Menurut Yasa'aro, informasi mengenai proses hukum sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menunggu keterangan resmi dari BNNP Sumut. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru mengganggu proses penyidikan. Tetapi di sisi lain, transparansi juga penting agar publik mengetahui perkembangan perkara secara objektif,” katanya.
FAHMI menilai pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, lembaga bantuan hukum hingga tokoh masyarakat.
Karena itu, organisasi tersebut mendorong BNNP Sumut terus melakukan pengembangan apabila penyidik menemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
“Tangkap jika terbukti, proses secara profesional, dan ungkap jaringannya sampai tuntas. Jangan ada ruang bagi pengedar maupun jaringan narkotika untuk kembali beraksi,” tegas Yasa'aro.
SEKBER FAHMI menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dari perspektif kepentingan publik dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
FAHMI — Bersinergi untuk Keadilan.
(Hkz)
