Sengketa Tanah Kencana 6,1 Hektare Masuk Tahap Pembuktian
Bogor, – Sengketa lahan seluas sekitar 6,1 hektare di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, kini memasuki tahapan penting di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 88/Pdt.G/2026/PN.Bgr tersebut mempertemukan sejumlah dokumen pertanahan, di antaranya Akta Jual Beli (AJB) Nomor 54 serta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4260 dan SHM Nomor 4262.
Rangkaian perkara itu bermula dari riwayat transaksi tanah pada era 1990-an, proses administrasi pertanahan, penerbitan sertifikat, hingga munculnya klaim kepemilikan dari pihak berbeda. Seluruh rangkaian tersebut kini menjadi bagian dari materi pembuktian di pengadilan.
Riwayat Tanah Berawal dari Transaksi 1990-an
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Yayasan BAHU ABA Indonesia, almarhum H. Em Sumiyar disebut membeli sejumlah bidang tanah di wilayah Kelurahan Kencana secara bertahap pada periode 1992 hingga 1994.
Tanah tersebut kemudian didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam proses administrasi selanjutnya, terbit SHM Nomor 4260 pada 14 Juni 2019 dengan luas sekitar 1.708 meter persegi.
Pihak ahli waris juga menyebut SHM Nomor 4262 sebagai salah satu dokumen yang berkaitan dengan dasar kepemilikan dalam perkara tersebut.
Menurut keterangan pihak ahli waris, tanah telah berada dalam penguasaan keluarga selama bertahun-tahun sebelum kemudian muncul klaim kepemilikan dari pihak lain.
Namun, seluruh keterangan tersebut merupakan bagian dari dalil para pihak yang masih harus diuji melalui proses pembuktian.
AJB Nomor 54 Jadi Salah Satu Dokumen yang Dipersoalkan
Dalam perkara tersebut, AJB Nomor 54 turut menjadi dokumen yang diperbincangkan. Dokumen itu disebut berkaitan dengan transaksi tanah pada periode 1992, 1994, dan 1995.
Pihak tergugat mempertanyakan dasar kepemilikan yang diajukan serta keberadaan dokumen AJB yang menjadi bagian dari dalil penggugat.
Kuasa hukum tergugat, Firmansyah, S.H., menyampaikan bahwa pihak kecamatan sebelumnya memberikan keterangan terkait dokumen AJB yang disebut tidak ditemukan dalam administrasi mereka.
Meski demikian, menurut Firmansyah, keterangan tertulis dari Kecamatan Tanah Sareal masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen yang dimaksud.
Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang perlu diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak di persidangan.
Persoalan Juga Dilaporkan ke ATR/BPN
Sebelum perkara masuk ke proses persidangan, Yayasan BAHU ABA Indonesia yang mendampingi Ujang Suprapto disebut telah menyampaikan laporan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.
Laporan bernomor 2201/LAPDU–BAHU ABA/I/2026 tertanggal 23 Januari 2026 tersebut ditujukan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI cq. Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah.
Pihak yayasan menyebut laporan tersebut kemudian ditangani Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP).
Dalam laporan tersebut terdapat dugaan praktik mafia tanah sebagaimana didalilkan pihak pelapor. Namun, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti dan masih harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.
BPN Kota Bogor Turut Menjadi Pihak dalam Perkara
Proses persidangan di PN Bogor kemudian menjadi ruang bagi para pihak untuk menguji dokumen dan dalil masing-masing.
Dalam perkara tersebut, BPN Kota Bogor berkedudukan sebagai Turut Tergugat I.
Berdasarkan keterangan pihak tergugat, BPN Kota Bogor dalam jawabannya menolak gugatan penggugat. Pihak tergugat menyebut BPN beralasan bahwa dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat milik pihak tergugat telah melalui proses verifikasi.
Dengan demikian, terdapat sejumlah dokumen yang kini menjadi bagian penting dalam persidangan, termasuk AJB yang didalilkan sebagai dasar kepemilikan oleh penggugat serta SHM Nomor 4260 dan SHM Nomor 4262 yang menjadi dasar kepemilikan pihak lainnya.
Kedudukan dan kekuatan masing-masing dokumen tersebut pada akhirnya akan dinilai berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Majelis Hakim Minta Dokumen Asli dan Saksi
Pada agenda persidangan terbaru, majelis hakim meminta pihak tergugat menghadirkan dokumen asli serta saksi-saksi dalam persidangan lanjutan.
Perkara tersebut kini memasuki fase pembuktian yang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara perdata.
Riwayat penguasaan tanah, AJB, proses PTSL, penerbitan sertifikat, dokumen administrasi pertanahan, serta keterangan para pihak akan menjadi bagian dari materi yang diperiksa di persidangan.
Selain perkara perdata, Firmansyah juga menyebut adanya laporan pidana yang sebelumnya berjalan di Polresta Bogor Kota. Perkembangan laporan tersebut masih menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang disebut berkaitan dengan sengketa tanah tersebut.
Pengadilan yang Akan Menentukan Berdasarkan Bukti
Sengketa tanah di Kelurahan Kencana tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertanahan dapat melibatkan rangkaian dokumen dan proses administrasi yang panjang.
Mulai dari riwayat transaksi tanah, AJB, proses pendaftaran melalui PTSL, penerbitan SHM, hingga munculnya klaim kepemilikan berbeda, seluruhnya perlu dilihat berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keberadaan sertifikat merupakan salah satu dokumen penting dalam perkara pertanahan. Namun ketika terdapat klaim berbeda mengenai suatu bidang tanah, proses penerbitan, dasar administrasi, serta dokumen yang melatarbelakanginya dapat menjadi bagian dari pemeriksaan hukum sesuai perkara yang diajukan.
Begitu pula dengan AJB yang diajukan sebagai dasar kepemilikan. Keberadaan, substansi, serta rangkaian administrasinya menjadi bagian dari pembuktian yang harus diuji di persidangan.
Karena itu, belum tepat bagi pihak mana pun untuk menyimpulkan siapa yang paling berhak sebelum majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan dan menilai seluruh alat bukti yang diajukan.
Pada akhirnya, majelis hakim PN Bogor akan menilai bukti, keterangan saksi, serta dalil masing-masing pihak untuk menentukan kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
Bagi Ujang Suprapto selaku ahli waris almarhum H. Em Sumiyar, perkara ini berkaitan dengan hak atas tanah yang menurut pihak keluarga memiliki riwayat panjang. Sementara pihak lainnya memiliki dokumen sertifikat yang menjadi dasar kepemilikan mereka.
Di antara berbagai klaim tersebut, proses pembuktian di persidangan menjadi tahapan penting untuk menguji seluruh dokumen dan keterangan secara objektif.
(Ade)
Sumber: Arief Mulia
