SPMB SMAN 16 Makassar Disorot, Dugaan Siswa Masuk Usai SK Terbit
Makassar – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di UPT SMAN 16 Makassar kembali menjadi perhatian. Tim Investigasi LSM Jangkar bersama Media BahanaMerdeka mempertanyakan informasi mengenai seorang peserta didik yang disebut baru mulai mengikuti kegiatan belajar setelah keputusan penetapan kelulusan diterbitkan.
Penelusuran tersebut mengacu pada Keputusan Kepala UPT SMAN 16 Makassar Nomor 400.3.8/409/SMAN 16/2026 tertanggal 2 Juli 2026. Dokumen tersebut menetapkan peserta didik yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi SPMB Provinsi Sulawesi Selatan yang diumumkan pada tanggal yang sama.
Dalam keputusan tersebut, jalur prestasi mencakup beberapa kategori, yakni prestasi akademik, nonakademik, keagamaan, dan kepemimpinan dengan jumlah peserta sesuai penetapan dalam SK.
Persoalan muncul setelah Tim Investigasi LSM Jangkar memperoleh informasi mengenai seorang peserta didik yang diduga baru diterima dan mulai mengikuti proses pembelajaran pada 29 Juli 2026.
Informasi tersebut kini menjadi bahan pertanyaan karena tanggal tersebut berada setelah keputusan penetapan kelulusan diterbitkan dan kegiatan tahun ajaran baru telah berlangsung.
Namun, informasi mengenai adanya peserta didik yang masuk setelah penetapan tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak SMAN 16 Makassar maupun penyelenggara SPMB tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Karena itu, sejumlah pertanyaan masih membutuhkan penjelasan, antara lain mengenai dasar penerimaan, mekanisme yang digunakan, pihak yang memberikan persetujuan, serta ada atau tidaknya perubahan terhadap dokumen penetapan sebelumnya.
Tim Investigasi LSM Jangkar menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas proses penerimaan murid baru.
Apabila benar terdapat perubahan data peserta didik setelah SK penetapan diterbitkan, publik perlu mengetahui mekanisme administrasi yang digunakan serta dasar aturan yang menjadi landasannya.
Menurut tim investigasi, penjelasan tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa terdapat peserta yang memperoleh perlakuan berbeda dibandingkan calon murid lainnya yang mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan.
Di sisi lain, dugaan tersebut tetap perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Tim BahanaMerdeka dan LSM Jangkar menyebut telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua SPMB Provinsi Sulawesi Selatan berinisial MTK melalui WhatsApp dan pesan singkat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, mereka mengaku belum menerima jawaban resmi mengenai informasi tersebut.
Konfirmasi dari pihak penyelenggara dinilai penting untuk menjelaskan apakah terdapat mekanisme penerimaan setelah penetapan kelulusan serta bagaimana prosedur administrasinya.
Pelaksanaan SPMB pada dasarnya harus mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan nondiskriminasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, setiap perubahan data atau keputusan setelah penetapan hasil seleksi perlu memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini juga tidak seharusnya langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kronologi secara menyeluruh.
LSM Jangkar mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan klarifikasi dan, apabila diperlukan, pemeriksaan terhadap informasi tersebut.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen penetapan kelulusan, data peserta didik, berita acara, mekanisme penerimaan apabila terdapat perubahan, serta keterangan dari pihak sekolah dan penyelenggara SPMB tingkat provinsi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, penanganannya tentu perlu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika penerimaan tersebut memiliki dasar administrasi yang sah, penjelasan terbuka juga diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kepala UPT SMAN 16 Makassar, panitia SPMB sekolah, maupun Ketua SPMB Provinsi Sulawesi Selatan mengenai informasi peserta didik yang disebut masuk setelah SK penetapan kelulusan.
Awak media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Hkz)
