Tambang Emas Belopa Kembali Disorot, Publik Minta Legalitas Dibuka
Luwu — Aktivitas pertambangan emas di wilayah Kabupaten Luwu kembali menjadi perhatian masyarakat. Sorotan muncul setelah adanya informasi bahwa aktivitas pertambangan yang sebelumnya mendapat penertiban aparat diduga kembali berlangsung.
Sebelumnya, pada 1 Agustus 2026, Satreskrim Polres Luwu melakukan penertiban aktivitas pertambangan di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. Dalam kegiatan tersebut, aparat dilaporkan melakukan tindakan terhadap sejumlah sarana pertambangan yang ditemukan di lokasi.
Penertiban tersebut sempat mendapat perhatian masyarakat setelah terjadi kericuhan di sekitar lokasi. Namun, informasi mengenai kembali berlangsungnya aktivitas pertambangan kini menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Publik mempertanyakan apakah kegiatan pertambangan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan atau masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dari instansi berwenang.
Sejumlah pertanyaan kini berkembang di masyarakat, terutama mengenai status legalitas kegiatan pertambangan tersebut.
Apabila aktivitas kembali berjalan, masyarakat berharap pemerintah dan aparat terkait dapat menjelaskan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu disebut telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Desa Marinding dan Saronda. Dalam pemantauan tersebut, pihak yang ditemui di lokasi disebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan atau dokumen teknis yang diperlukan kepada petugas.
DLH juga disebut telah meminta agar aktivitas dihentikan sampai persyaratan dan dokumen yang diperlukan dapat dipenuhi.
Kondisi tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta adanya pemeriksaan kembali apabila benar aktivitas pertambangan kembali berlangsung.
Masyarakat juga berharap penanganan persoalan pertambangan dilakukan secara menyeluruh.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya memeriksa aktivitas di tingkat lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang memiliki kewenangan, kepemilikan, pengelolaan, pembiayaan, maupun pihak lain yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
Hal tersebut penting agar proses penegakan hukum dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pertambangan tersebut.
Di tengah masyarakat sebelumnya juga sempat berkembang dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan informasi atau dugaan yang membutuhkan pembuktian. Karena itu, masyarakat meminta aparat melakukan penyelidikan secara objektif apabila memang terdapat laporan atau informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak tertentu.
Jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan agar tidak berkembang menjadi informasi yang tidak berdasar.
Sebaliknya, apabila penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Masyarakat meminta Polres Luwu, Polda Sulawesi Selatan, DLH, serta instansi terkait melakukan pengecekan kembali terhadap lokasi pertambangan yang disebut kembali beraktivitas.
Pemeriksaan diharapkan mencakup status perizinan, lokasi kegiatan, penggunaan peralatan, dampak lingkungan, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasional pertambangan.
Prinsipnya, apabila kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan, masyarakat meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai dasar legalitasnya.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, polemik mengenai aktivitas tambang emas di wilayah tersebut tidak berhenti pada penertiban di lapangan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai status hukum dan pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari Polres Luwu, Polda Sulawesi Selatan, DLH Luwu, serta pihak pengelola tambang terkait informasi mengenai kembali berlangsungnya aktivitas pertambangan tersebut.
(Hkz)
