HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Aliansi Peduli Banten Layangkan Surat Audiensi ke DBMDSDA Tangerang

Tangerang — Pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Cisoka-Cangkudu, Kabupaten Tangerang, Banten, mendapat sorotan dari Aliansi Peduli Banten. Organisasi tersebut resmi melayangkan surat permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMDSDA) Kabupaten Tangerang.

Ketua Aliansi Peduli Banten, Andri Setiawan, S.H., mendatangi kantor DBMDSDA Kabupaten Tangerang pada Selasa (1/9/2026) untuk menyampaikan surat dengan perihal Permohonan Audiensi dan Klarifikasi Pelaksanaan Rekonstruksi Jalan Cisoka-Cangkudu Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Tahun 2026.”

Melalui surat tersebut, Aliansi Peduli Banten meminta DBMDSDA membuka informasi mengenai pelaksanaan proyek kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Dalam surat permohonan itu, terdapat sejumlah poin yang ingin diklarifikasi melalui audiensi. Di antaranya meminta kesempatan untuk bertemu secara resmi dengan kepala dinas dan menghadirkan pejabat teknis yang memahami kegiatan proyek tersebut.

Aliansi juga meminta penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan dan dokumen proyek yang bersifat terbuka untuk publik. Selain itu, mereka mengusulkan pengecekan lapangan bersama apabila diperlukan, termasuk pemeriksaan kesesuaian volume, spesifikasi, mutu pekerjaan, pembayaran, serta progres pelaksanaan proyek.

Apabila dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, Aliansi Peduli Banten meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Bupati Tangerang, Inspektorat, Ombudsman, BPK, Kejaksaan Tinggi Banten, Diskominfo, serta pihak terkait lainnya.

Selain mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan, Aliansi Peduli Banten turut menyoroti keberadaan material atau bongkahan hasil pembongkaran jalan yang menurut mereka perlu dipastikan status dan pengelolaannya.

Andri meminta agar DBMDSDA memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengamanan, penyimpanan, serta pemanfaatan material hasil pekerjaan tersebut apabila memang tercatat sebagai aset atau barang milik pemerintah daerah.

Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai apakah material bongkaran tersebut merupakan aset pemerintah, bagaimana pencatatannya, serta bagaimana prosedur pemanfaatan atau penghapusannya.

Andri juga meminta agar apabila nantinya ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan atau transaksi material yang berstatus aset pemerintah, persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum sesuai hasil pemeriksaan dan kewenangan aparat terkait.

Usai menyerahkan surat, Andri mengatakan audiensi tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai pelaksanaan proyek Jalan Cisoka-Cangkudu.

“Hari ini kami sudah melayangkan surat resmi kepada DBMDSDA tentang permohonan audiensi terkait proyek rekonstruksi Jalan Cisoka-Cangkudu. Salah satu yang akan menjadi pertanyaan kami kepada kepala dinas adalah terkait sertifikasi maupun mutu baku dari kegiatan proyek tersebut,” kata Andri kepada awak media, Selasa (1/9/2026).

Menurut Andri, keterbukaan informasi menjadi salah satu alasan pihaknya meminta audiensi dengan DBMDSDA.

“Ini menyangkut keterbukaan publik. Kami berharap pihak DBMDSDA membuka informasi tersebut untuk masyarakat luas. Terkait surat ini, kami tembuskan kepada Bupati Tangerang, Ombudsman RI, Komisi Informasi Publik di wilayah Banten, untuk memastikan informasi publik ini sampai kepada masyarakat. Apapun dana yang dipakai harus diketahui oleh masyarakat,” ujarnya.

Andri menambahkan, pihaknya berencana melanjutkan permohonan informasi dan kajian kepada sejumlah lembaga apabila proses audiensi dengan DBMDSDA telah dilakukan.

“Setelah kami audiensi dengan kepala DBMDSDA, kami akan melanjutkan surat kepada Inspektorat, Ombudsman, Komisi Informasi dan BPK. Setelah itu kami akan melakukan kajian agar Inspektorat dan BPK dapat menindaklanjuti apabila memang terdapat hal-hal yang perlu diperiksa,” katanya.

Aliansi Peduli Banten menegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi dan melakukan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari DBMDSDA Kabupaten Tangerang mengenai isi surat permohonan audiensi maupun poin-poin yang disampaikan Aliansi Peduli Banten.

(Hkz)