BBP Laporkan Dugaan Gratifikasi Laka Lantas ke Propam
Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat BADAK BANTEN PERJUANGAN (BBP) menyerahkan berkas laporan pengaduan setebal 34 halaman kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya, Jumat (25/9/2026) malam.
Berkas tersebut, menurut pihak BBP, diterima oleh petugas piket Propam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Laporan itu berkaitan dengan dugaan gratifikasi serta dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas.
Ketua Umum BADAK BANTEN PERJUANGAN, H. Eli Sahroni atau yang dikenal dengan sapaan King Badak, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk pengaduan masyarakat terhadap proses penanganan perkara laka lantas yang melibatkan Suhemi dan Samuel Harpind Mandela Hasugian.
Menurut Eli, pihaknya mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut karena menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, khususnya terkait dugaan gratifikasi dan prosedur penanganan perkara.
“Alhamdulillah, malam ini berkas laporan setebal 34 halaman telah kami serahkan dan diterima dengan baik oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Isinya adalah aduan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dan prosedur penanganan laka lantas yang kami nilai janggal,” ujar Eli kepada wartawan di Jakarta.
Eli mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Ia berharap Propam Polda Metro Jaya dapat memeriksa laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami sudah serahkan berkasnya, diterima dengan baik. Kami minta Propam bertindak profesional dan transparan. Ini adalah ujian integritas. Prinsip kami jelas, tak mau berbuat salah dan tak mau diperlakukan salah. Kami membela wong cilik yang merasa dirugikan,” katanya.
Ia menambahkan, BBP akan mengikuti perkembangan laporan tersebut dan siap memberikan keterangan maupun dokumen tambahan apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.
“Kami akan kawal terus. Ini adalah perjuangan untuk keadilan. Hidup wong cilik!” pungkas King Badak.
Laporan yang disampaikan BBP tersebut masih berupa pengaduan dan memerlukan proses verifikasi serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Substansi dugaan gratifikasi maupun dugaan penyimpangan prosedur belum dapat dinyatakan terbukti tanpa adanya hasil pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, Bid Propam Polda Metro Jaya belum menyampaikan keterangan resmi mengenai substansi maupun perkembangan laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait.
Awak media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai ketentuan jurnalistik.
Sumber: Ketum BBP/King Badak (H. Eli Sahroni)
(Hkz)
