Dua Laporan Terkait Akun TikTok Ditangani Polisi, Kapolres Lebak Minta Semua Pihak Tunggu Proses
Lebak — Polres Lebak, Polda Banten, memastikan dua laporan yang berkaitan dengan sebuah akun TikTok masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh kepolisian.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan silaturahmi Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. bersama pimpinan dan perwakilan organisasi wartawan se-Kabupaten Lebak di Cafe RB One, Rangkasbitung, Kamis (3/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua PPWI Lebak Abdul Kabir mempertanyakan perkembangan laporan yang disampaikan sejumlah aktivis pers, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi masyarakat terkait konten sebuah akun TikTok.
Konten tersebut, menurut pihak pelapor, dinilai menimbulkan persoalan terhadap keberadaan dan aktivitas para aktivis serta dikhawatirkan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard mengatakan laporan yang masuk telah ditangani dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.
“Laporan yang disampaikan sudah kami tangani dan sudah kami atensi kepada unit yang menangani. Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap materi laporan dan unsur-unsurnya,” ujar Fredo.
Fredo juga menjelaskan bahwa pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut telah membuat laporan tersendiri. Dengan demikian, terdapat dua laporan yang kini menjadi perhatian kepolisian.
“Jadi kedua laporan sama-sama kami tangani secara profesional. Kami akan melihat fakta, keterangan maupun alat bukti yang ada dalam proses penanganannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, kepolisian akan mendalami masing-masing laporan berdasarkan fakta, keterangan, serta alat bukti yang diperoleh selama proses berjalan.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi pada kesempatan tersebut juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga komunikasi dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama proses penanganan laporan berlangsung.
Ia mengajak pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai.
“Setiap laporan harus ditangani berdasarkan fakta, keterangan dan alat bukti yang ditemukan, sehingga tidak terjadi kesimpulan sepihak sebelum proses hukum selesai,” ujar Arninsi.
Selain membahas perkembangan dua laporan tersebut, kegiatan silaturahmi menjadi ruang dialog antara jajaran Polres Lebak dan insan pers.
Sejumlah persoalan berkaitan dengan hukum, kamtibmas, serta berbagai perkembangan di tengah masyarakat turut menjadi bahan pembahasan dalam pertemuan tersebut.
AKBP Arninsi mengatakan insan pers merupakan salah satu mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Media merupakan mitra strategis Polri. Kami berharap komunikasi dan kolaborasi ini terus terjaga. Kritik dan masukan dari rekan-rekan media menjadi bagian penting bagi kami untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga berharap pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat tetap mengedepankan fakta, keberimbangan, serta tanggung jawab jurnalistik.
Sementara itu, sesepuh wartawan Lebak H. Yahya meminta jajaran Polres Lebak terus membuka ruang komunikasi dengan insan pers, terutama dalam melakukan konfirmasi terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.
Ketua Pokja Wartawan Lebak, Yayat, juga berharap hubungan kemitraan antara kepolisian dan insan pers dapat semakin erat sehingga komunikasi publik dapat berjalan dengan baik.
Untuk dua laporan yang berkaitan dengan akun TikTok tersebut, kepolisian memastikan proses penanganan masih berlangsung. Publik diharapkan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan pendalaman sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
(Hkz.)
