Pajak Diduga Mati, Truk Sampah DLH Kota Bogor Disorot FJP2: Anggaran Operasional Dipertanyakan
Kota Bogor — Kondisi kendaraan operasional milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Salah satu kendaraan dinas bernomor polisi F 8729 A terpantau masih digunakan untuk mengangkut sampah meski tanda pajak kendaraan yang terlihat pada unit tersebut menunjukkan masa berlaku hingga Desember 2025.
Kendaraan tersebut terpantau melintas pada Senin (31/8/2026) menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Leuwiliang, Kabupaten Bogor, dalam menjalankan aktivitas pelayanan persampahan.
Temuan tersebut mendapat perhatian dari Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya, Ade Suhendar. Ia menilai kondisi administrasi kendaraan dinas perlu mendapat penjelasan dari Pemerintah Kota Bogor, khususnya DLH selaku instansi yang mengelola kendaraan operasional persampahan.
“Kalau kendaraan dinas masih digunakan untuk operasional sementara pajaknya sudah tidak aktif, tentu ini menjadi pertanyaan. Apalagi kendaraan tersebut digunakan untuk pelayanan publik dan setiap tahun tentunya terdapat anggaran untuk operasional maupun pemeliharaan,” ujar Ade.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan bernopol F 8729 A disebut bukan satu-satunya unit yang diduga memiliki persoalan serupa.
Sejumlah kendaraan dan truk pengangkut sampah milik DLH Kota Bogor lainnya juga terpantau masih beroperasi dengan tanda pajak yang diduga telah melewati masa berlaku.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan tidak hanya mengenai tertib administrasi kendaraan, tetapi juga terkait pengelolaan anggaran operasional, pemeliharaan, serta pembayaran pajak kendaraan milik pemerintah daerah.
Ade meminta DLH Kota Bogor memberikan penjelasan secara terbuka mengenai jumlah kendaraan operasional yang dimiliki, status pajak masing-masing kendaraan, serta anggaran yang dialokasikan dan direalisasikan untuk operasional dan pemeliharaan kendaraan.
“Ini bukan sekadar persoalan pajak kendaraan. Ada aspek pengelolaan aset dan anggaran publik yang perlu dijelaskan. Kalau memang anggaran operasional dan pemeliharaan tersedia, mengapa masih ditemukan kendaraan yang pajaknya mati? Ke mana anggaran tersebut dan bagaimana realisasinya?” tegas Ade.
Menurut Ade, DLH Kota Bogor perlu memastikan seluruh kendaraan yang digunakan dalam pelayanan persampahan memenuhi ketentuan administrasi serta persyaratan yang berlaku.
Hal tersebut dinilai penting mengingat kendaraan pengangkut sampah merupakan bagian dari pelayanan publik yang setiap hari digunakan untuk menunjang kebersihan dan pengelolaan persampahan di wilayah Kota Bogor.
“Jangan sampai persoalan administrasi kendaraan justru mengganggu pelayanan masyarakat. Semua kendaraan pemerintah harus dikelola secara tertib dan transparan,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai kendaraan bernopol F 8729 A yang terlihat menuju TPA Galuga pada Senin (31/8/2026), termasuk dugaan adanya kendaraan operasional lain dengan pajak yang telah melewati masa berlaku, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor belum memberikan jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari DLH Kota Bogor mengenai penyebab masih digunakannya kendaraan yang diduga belum memperpanjang pajak maupun mengenai realisasi anggaran operasional dan pemeliharaan kendaraan.
Ade menegaskan, FJP2 Bogor Raya akan terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan kendaraan dinas dan pengelolaan anggaran publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Kami meminta DLH memberikan klarifikasi secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset dan anggaran daerah dikelola, termasuk memastikan kendaraan pengangkut sampah yang beroperasi telah memenuhi kewajiban administrasinya,” pungkas Ade.
(Ade)
