HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Gratifikasi Unit Laka, Perusahaan Minta Klarifikasi

Tangerang Selatan Kasus dugaan pemberian uang Rp5 juta kepada anggota Unit Laka Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali menjadi perhatian. Perkara tersebut mencuat setelah pihak keluarga sopir tronton B 9954 PD menyebut perusahaan pemilik barang didatangi sejumlah orang yang diduga anggota kepolisian.

Kedatangan tersebut, menurut Eli Sahroni Sang Fajar atau yang dikenal sebagai King Badak, membuat pihak perusahaan merasa tidak nyaman. Eli menyebut perusahaan kemudian meminta agar nama perusahaan maupun stafnya tidak lagi dicantumkan dalam pemberitaan.

“Menurut informasi yang saya terima, kedatangan sejumlah aparat itu membuat pimpinan perusahaan resah karena merasa tidak nyaman. Perusahaan dan stafnya tidak mau terseret dalam perkara gratifikasi tersebut,” ujar Eli, yang merupakan pihak keluarga sopir tronton Suhaemi.

Eli mengatakan, staf perusahaan berinisial AA yang sebelumnya memberikan informasi terkait dugaan pemberian uang tersebut kemudian menghubunginya dan meminta nama pribadi serta perusahaan tidak lagi dipublikasikan.

“Tadi AA, staf perusahaan yang memberikan uang kepada pihak Unit Laka, menghubungi saya dan meminta nama pribadi serta perusahaannya dihapus dari media,” kata Eli. Jum'at (18/09).

Menurut Eli, AA menyampaikan kekhawatiran agar persoalan tersebut tidak menyeret perusahaan maupun dirinya lebih jauh.

“AA saat berbicara melalui telepon yang terdengar oleh saya menunjukkan kekhawatiran. Pihaknya tidak ingin terseret dan menganggap perkara Laka itu sudah selesai,” ujarnya.

Namun, Eli menilai persoalan kecelakaan lalu lintas dengan dugaan pemberian uang merupakan dua hal yang berbeda.

Eli menjelaskan, persoalan kecelakaan yang melibatkan tronton B 9954 PD dan sepeda motor Honda Beat merupakan satu perkara. Sementara dugaan pemberian uang Rp5 juta kepada anggota Unit Laka, menurut dia, merupakan persoalan lain yang perlu diklarifikasi.

“Untuk perkara tronton mogok kemudian ditabrak motor Honda Beat di Serpong, AA dan perusahaannya memang bukan pemilik atau sopir tronton. Tetapi yang kami persoalkan adalah dugaan pemberian uang Rp5 juta kepada anggota Unit Laka berinisial A dengan pangkat Aiptu,” katanya.

Eli meminta dugaan tersebut diperiksa secara profesional untuk memastikan apakah pemberian uang benar terjadi, apa tujuan pemberian, serta apakah terdapat pelanggaran hukum atau kode etik.

Atas persoalan tersebut, Eli meminta Kapolda Metro Jaya melalui Bidang Propam melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

“Oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan. Saksi dan bukti yang ada perlu diperiksa serta ditindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh pihak yang mengetahui dugaan pemberian uang tersebut diperiksa secara objektif, termasuk pihak yang diduga memberikan maupun menerima uang.

“Yang terlibat dalam dugaan gratifikasi atau pemberian uang harus diperiksa sesuai prosedur. Jika terbukti bersalah, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Eli.

Sementara itu, sejumlah ketentuan hukum dan kode etik yang disebut dalam pernyataan Eli masih merupakan rujukan atau kajian dari pihak keluarga, bukan kesimpulan hukum dalam perkara tersebut. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang setelah melalui pemeriksaan serta proses sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Polres Tangerang Selatan, anggota Unit Laka berinisial A, maupun pihak perusahaan terkait tudingan tersebut. Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

(Hkz)