HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

GTR Adukan Dugaan Pencemaran Kali Ciujung

Serang — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Transparansi Rakyat (GTR) mengadukan dugaan pencemaran lingkungan di sepanjang Kali Ciujung, Kabupaten Serang. Organisasi tersebut meminta Kementerian Lingkungan Hidup melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta pemeriksaan kualitas air sungai dan aktivitas PT Cipta Peparia.

GTR menyampaikan pengaduan melalui surat bernomor 002/GTR-BTN/08/VIII/2026 yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Langkah tersebut dilakukan setelah organisasi menerima aspirasi warga mengenai dugaan penurunan kualitas air di aliran Kali Ciujung.

Ketua GTR Ahmad Zaeni mengatakan pihaknya meminta pemerintah melakukan pemeriksaan berdasarkan data dan hasil pengujian laboratorium. Ia menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan perusahaan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.

“Kami meminta pemeriksaan secara objektif, independen, dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium, sehingga dapat diketahui kondisi lingkungan yang sebenarnya,” ujar Ahmad.

Menurut GTR, pemeriksaan perlu mencakup kondisi Kali Ciujung serta aktivitas operasional PT Cipta Peparia. Pemerintah juga diminta mengecek sistem pengelolaan limbah, instalasi pengolahan air limbah, titik pembuangan, dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan.

GTR menyebut dugaan pencemaran tersebut perlu diverifikasi untuk mengetahui penyebab perubahan kualitas air. Apabila hasil pengujian menemukan adanya pencemaran akibat kegiatan perusahaan, instansi berwenang dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ahmad merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu dasar pengaduan. Ia juga menyebut Pasal 98 ayat (1) regulasi tersebut mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan tertentu yang dengan sengaja mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

“Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kami meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, perusahaan juga harus memperoleh kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang transparan,” tegasnya.

GTR berharap pemerintah segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemeriksaan lapangan dan pengujian kualitas air. Hasil kegiatan itu dinilai penting untuk memastikan kondisi Kali Ciujung sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan pihak perusahaan.

Pengaduan tersebut menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Penentuan ada atau tidaknya pencemaran maupun pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan instansi terkait berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Cipta Peparia dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang belum memberikan tanggapan resmi mengenai pengaduan tersebut. Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

Sumber: Ketua LSM GTR, Ahmad Zaeni

(Hkz)