Karyawan Mie Gacoan Makassar Diduga Dikeroyok Usai Cekcok
Makassar — Seorang karyawan Mie Gacoan berinisial R.S.A. mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di tempat kerjanya di Jalan Sultan Alauddin Nomor 7, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Minggu malam (27/9/2026).
Peristiwa tersebut diduga bermula dari kesalahan pemberian produk makanan saat korban dan seorang rekan kerjanya berinisial AM sedang menjalankan tugas pada sekitar pukul 20.45 WITA.
Menurut keterangan R.S.A., AM sempat memarahinya karena terjadi kekeliruan dalam memberikan produk. Keduanya kemudian terlibat adu argumen yang disebut berlanjut dengan saling melempar alat dapur.
Keributan tersebut kemudian dilerai oleh manajer berinisial NA. Korban diminta menuju bagian belakang untuk menenangkan diri.
Namun, menurut korban, tidak lama kemudian AM menyusul ke bagian belakang dan terjadi kembali keributan. R.S.A. menyebut dirinya sempat ditendang sebelum kejadian kembali dipisahkan oleh trainer.
Korban juga mengaku mendapat perlakuan lain berupa lemparan tumbler serta ancaman sebelum toko tutup.
R.S.A. mengatakan situasi kembali memanas ketika dirinya sedang mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Menurut pengakuannya, orang tua dari rekan kerjanya tersebut datang ke lokasi dan salah satu di antaranya diduga menampar pipi kiri korban.
“Orang tua terduga pelaku datang dan langsung menampar pipi kiri saya satu kali. Sekitar 20 menit kemudian, sekitar empat orang memukul saya di bagian pipi kanan dan kepala sebelah kiri. Saya juga dipukul menggunakan helm di bagian kepala,” ungkap R.S.A. kepada awak media, Senin (28/9/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami pembengkakan pada pipi kanan, benjolan di bagian belakang kepala, serta luka pada jari telunjuk kanan.
Ia mengatakan kondisi tersebut membuat aktivitas sehari-harinya terganggu karena masih merasakan nyeri.
R.S.A. kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/456/IX/2026/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar, tertanggal 27 September 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang dilaporkan korban.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Polsek Tamalate, Makassar.
Proses hukum diharapkan dapat mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh berdasarkan keterangan para pihak, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lainnya.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
(Hkz)
