Keluarga Pasien Pertanyakan Penjaminan JKN di RS Siloam Makassar
Makassar — Keluarga pasien berinisial WH mempertanyakan pelayanan dan penjaminan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat pasien menjalani pemeriksaan di IGD RS Siloam Makassar pada 9 September 2026.
Menurut keterangan keluarga, WH dibawa ke rumah sakit karena mengalami sejumlah keluhan, antara lain sesak napas, perdarahan menstruasi berkepanjangan, nyeri perut hebat, tubuh lemas hingga hampir kehilangan kesadaran.
Suami pasien yang meminta identitasnya ditulis sebagai Mj mengatakan, keluarga membawa WH langsung ke IGD karena kondisi pasien dinilai memburuk secara mendadak.
“Kondisinya datang mendadak. Istri kami hampir pingsan, napasnya sesak dan darah terus keluar. Kami langsung membawa ke rumah sakit,” ujar Mj kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Namun, menurut pihak keluarga, saat berada di IGD mereka mendapat penjelasan bahwa kondisi WH dinilai bukan termasuk kegawatdaruratan yang dapat dijamin JKN. Keluarga kemudian disebut diminta melengkapi surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Karena tidak memiliki surat rujukan dan kondisi pasien menurut keluarga membutuhkan penanganan, Mj menyebut mereka akhirnya menyetujui pelayanan melalui jalur umum dan menandatangani pernyataan mengenai biaya mandiri.
Keluarga kemudian mempertanyakan keputusan tersebut karena beberapa jam setelah pasien mendapatkan pelayanan, menurut mereka, dokter menyampaikan perlunya tindakan operasi.
Keluarga juga membantah informasi yang disebut berkaitan dengan adanya sanggahan dari pihak rumah sakit mengenai pemeriksaan atau tes kehamilan secara mandiri.
Menurut keluarga, tidak pernah ada pernyataan dari pasien maupun pihak keluarga yang meminta atau menyampaikan hal tersebut sebagaimana informasi yang mereka terima.
Keluarga meminta agar persoalan tersebut diperjelas melalui dokumen pelayanan dan rekam medis pasien sehingga tidak menimbulkan perbedaan informasi.
Dalam konfirmasi kepada wartawan, pihak Humas RS Siloam Makassar memberikan penjelasan berbeda. Pihak rumah sakit menyebut pasien sempat diarahkan untuk pulang mengambil surat rujukan.
Pernyataan tersebut dibantah keluarga.
Mj mempertanyakan dasar pernyataan tersebut dan meminta agar apabila memang terdapat arahan kepada keluarga untuk pulang mengambil rujukan, pihak rumah sakit dapat menunjukkan dokumen atau bukti yang mendukung penjelasan tersebut.
Perbedaan keterangan antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit itu kini menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Dalam informasi resmi BPJS Kesehatan mengenai prosedur pelayanan, pasien yang mengalami kondisi gawat darurat dapat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan tanpa surat rujukan. Untuk pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam jaminan JKN, fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan juga memiliki ketentuan terkait pembiayaan peserta.
Sementara itu, Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan.
Namun, penerapan ketentuan tersebut pada kasus WH perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan medis, rekam medis, serta penilaian kegawatdaruratan yang dilakukan saat pasien datang ke IGD.
Karena itu, keluarga meminta BPJS Kesehatan dan pihak terkait melakukan klarifikasi serta evaluasi terhadap proses pelayanan yang dialami WH.
Keluarga juga berharap pasien memperoleh dokumen pelayanan yang diperlukan agar dapat mengetahui dasar medis dan administratif terkait penetapan kondisi pasien serta keputusan mengenai penjaminan JKN.
Hingga berita ini diterbitkan, perbedaan keterangan antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Awak media membuka ruang bagi RS Siloam Makassar, BPJS Kesehatan, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
(Hkz/Robb)
