King Naga Soroti Dugaan Kejanggalan Lelang
Lebak — Aktivis dan tokoh masyarakat Banten sekaligus Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses lelang pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.
Proyek tersebut berkaitan dengan penyediaan hunian bagi masyarakat terdampak bencana. Menurut King Naga, pihaknya menerima informasi mengenai proses evaluasi tender yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
King Naga menyampaikan kritik tersebut melalui keterangan tertulis kepada media pada Kamis (3/9/2026). Ia meminta seluruh tahapan pemilihan penyedia dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan Dokumen Pemilihan serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami mengendus adanya indikasi kuat proses yang tidak transparan dan cenderung menabrak aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pokja diduga melakukan kelalaian administrasi yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama jika hal tersebut berdampak terhadap peserta yang sebelumnya dinilai memenuhi persyaratan,” ujar King Naga.
Menurutnya, persoalan dalam proses tender tidak hanya berkaitan dengan kepentingan peserta pengadaan. Ia menilai kelancaran pembangunan Huntap juga menyangkut kebutuhan masyarakat terdampak bencana yang hingga kini menantikan hunian yang layak.
“Masyarakat Lebak Gedong sudah bertahun-tahun menantikan Huntap ini. Ketika proses lelang sudah berjalan, tentu setiap keputusan dalam tahapan evaluasi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai persoalan administratif justru menimbulkan ketidakpastian,” tegasnya.
Atas informasi dan dugaan kejanggalan yang diterimanya, King Naga mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melakukan evaluasi terhadap proses pengadaan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami menuntut transparansi penuh. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Kami juga akan membawa persoalan ini ke jalur yang sesuai apabila diperlukan,” pungkasnya.
King Naga menambahkan, LSM GMBI Distrik Lebak akan terus memantau perkembangan proses pembangunan Huntap Lebak Gedong dan mendorong agar kepentingan masyarakat terdampak bencana tetap menjadi perhatian utama.
Perlu ditegaskan, sejumlah dugaan yang disampaikan King Naga dalam pernyataannya masih merupakan klaim dari pihak LSM GMBI dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum terdapat hasil evaluasi, pemeriksaan, atau keterangan resmi dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Pokja Pemilihan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Inspektorat Jenderal, maupun LKPP belum menyampaikan keterangan atau klarifikasi terkait persoalan lelang Huntap Lebak Gedong yang disoroti LSM GMBI Distrik Lebak.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pokja Pemilihan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, LKPP, peserta tender, serta seluruh pihak terkait untuk menyampaikan informasi, tanggapan, maupun data pembanding sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga)
(Hkz.)
