HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

King Naga Soroti Dugaan Kejanggalan Tender Rumah Khusus Lebak Gedong

Lebak, Banten — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Distrik Lebak menyoroti proses tender proyek pembangunan rumah khusus pascabencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten.

Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menduga terdapat kejanggalan dalam proses pemilihan penyedia. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah adanya peserta tender yang disebut digugurkan dengan alasan yang menurut GMBI tidak tercantum dalam Dokumen Pemilihan.

GMBI meminta persoalan tersebut diverifikasi melalui dokumen resmi pengadaan dan penjelasan dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang menangani tender tersebut.

“Kami mengendus adanya dugaan monopoli dan pengondisian pemenang proyek rumah khusus ini. Pokja menggugurkan peserta dengan alasan yang menurut kami tidak pernah tertulis dalam dokumen lelang. Dokumen pemilihan seharusnya menjadi acuan dalam proses tender,” ujar King Naga, Sabtu (5/9/2026).

King Naga mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan terhadap proses pengadaan secara elektronik dan menemukan hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari Pokja.

Menurutnya, apabila suatu peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, dasar keputusan tersebut semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen pemilihan, persyaratan tender, serta berita acara atau dokumen evaluasi yang tersedia.

“Yang kami persoalkan adalah dasar keputusan tersebut. Kalau memang ada persyaratan atau ketentuan yang dilanggar peserta, kami meminta Pokja menjelaskan dasar dan dokumennya secara terbuka,” katanya.

GMBI menilai transparansi penting karena proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Lebak Gedong.

Dalam pemberitaan ini, perlu dicatat bahwa ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah telah mengalami perubahan. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan kemudian kembali diubah melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres 46/2025 tercatat sebagai perubahan kedua dan berstatus berlaku.

Sementara itu, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia. Peraturan tersebut juga telah mengalami perubahan melalui Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.

Karena itu, dugaan pelanggaran dalam proses tender tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Dokumen Pemilihan, persyaratan tender, dokumen evaluasi, berita acara, serta tahapan pengadaan yang sebenarnya.

Atas persoalan tersebut, GMBI meminta lembaga yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup.

King Naga meminta LKPP maupun instansi pengawasan terkait mencermati proses tender tersebut dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta proses ini dievaluasi secara objektif. Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindakan sesuai aturan,” tegasnya.

King Naga juga menyampaikan kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila GMBI memiliki bukti yang dinilai cukup untuk mendukung laporan.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses pembangunan rumah khusus bagi masyarakat terdampak bencana agar pelaksanaannya berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Namun demikian, tudingan mengenai monopoli, pengondisian pemenang, maupun dugaan pelanggaran oleh Pokja belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Hal tersebut masih merupakan dugaan dan penilaian dari GMBI yang membutuhkan verifikasi dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) maupun Pokja Pemilihan yang menjadi sorotan belum menyampaikan keterangan atau klarifikasi terkait tudingan tersebut. Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kementerian PKP, Pokja Pemilihan, peserta tender, maupun pihak lainnya yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga)

(Hkz)