HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Konten Akun TikTok @Abah80 Disorot, LBH ARB Lebak Serahkan Bukti Tambahan ke Polisi

Lebak — Aktivitas akun TikTok @Abah80 kembali mendapat sorotan setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARB DPC Lebak menyerahkan sejumlah bukti digital tambahan kepada pihak Kepolisian.

Bukti tersebut disampaikan untuk melengkapi pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya telah disampaikan. LBH ARB meminta Kepolisian melakukan verifikasi terhadap sejumlah konten yang dipersoalkan dari akun tersebut.

Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah bukti digital berupa tangkapan layar, rekaman video, serta tautan konten yang dinilai relevan untuk menjadi bahan tambahan dalam proses telaah.

“Kami menyampaikan bukti tambahan ini untuk melengkapi Dumas yang sebelumnya sudah kami sampaikan. Kami tidak bermaksud mendahului kewenangan Kepolisian ataupun menyimpulkan adanya tindak pidana. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menelaah dan memverifikasinya,” ujar Andi.

Menurut Andi, LBH ARB menemukan sejumlah unggahan yang menggunakan identitas atau atribut yang disebut menyerupai media, antara lain mencantumkan nama JUBURNEWS.COM, ID Media, Pimpinan Redaksi, dan Bagian Pemberitaan.

Namun, pada unggahan lainnya terdapat pernyataan “Bukan Media, Bukan LSM.”

Perbedaan pencantuman identitas tersebut, kata Andi, perlu diklarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjadi persepsi yang keliru mengenai status maupun identitas akun tersebut.

Selain persoalan identitas, LBH ARB DPC Lebak juga menyoroti sejumlah konten yang menampilkan gambar atau tampilan yang disebut menyerupai anggota Polri serta mencantumkan logo Polres.

Andi menyebut beberapa konten yang dipersoalkan juga memuat narasi dan penggunaan kata-kata yang dinilai kasar.

Atas hal itu, pihaknya meminta Kepolisian memverifikasi konteks penggunaan gambar, logo, atribut, maupun identitas tersebut, termasuk memastikan apakah penggunaannya memiliki hubungan, kewenangan, atau izin dari pihak yang ditampilkan.

“Kami hanya meminta agar hal tersebut diverifikasi. Apakah penggunaan logo, gambar atau atribut tersebut resmi atau tidak, biarkan pihak Kepolisian yang menilai berdasarkan bukti,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa persoalan terkait akun TikTok @Abah80 masih dalam proses pendalaman.

“Masih didalami oleh Reskrim dan ahli,” ujar AKBP Arninsi.

Kapolres juga menyampaikan bahwa bukti tambahan yang diserahkan akan menjadi bagian dari bahan yang ditelaah dalam proses pendalaman.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat kesimpulan akhir dari pihak Kepolisian mengenai konten maupun aktivitas akun TikTok @Abah80 yang dipersoalkan.

Terpisah, Kasi Humas Polres Lebak menyatakan pihaknya mengetahui adanya penggunaan logo Polres dalam salah satu konten yang dikaitkan dengan akun TikTok tersebut.

Informasi itu, kata pihak Humas, akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

LBH ARB DPC Lebak menyatakan siap menyerahkan seluruh bukti digital yang telah diamankan, termasuk tangkapan layar, rekaman video, dan tautan konten, untuk membantu proses verifikasi.

Andi kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil kesimpulan ataupun mendahului proses yang menjadi kewenangan Kepolisian.

“Kami berharap semua bukti yang kami sampaikan dapat ditelaah secara objektif dan profesional. Apa pun hasilnya, kami menghormati proses dan kewenangan Kepolisian,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pendalaman terhadap konten akun TikTok @Abah80 masih berlangsung. Penilaian mengenai penggunaan atribut, identitas, gambar, maupun logo yang dipersoalkan juga masih menunggu hasil verifikasi pihak berwenang.

Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola akun TikTok @Abah80 maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan yang berlaku.

(Hkz)