HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

LASKAR NKRI Minta Laporan Etik Juwita Diproses PDIP

Lebak, Banten — LSM LASKAR NKRI DPW Banten kembali mempertanyakan tindak lanjut laporan yang mereka sampaikan kepada PDI Perjuangan terkait Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari.

Laporan tersebut, menurut LASKAR NKRI, berkaitan dengan dugaan persoalan etik yang mereka hubungkan dengan perkara yang sebelumnya menimpa aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Sekretaris LSM LASKAR NKRI DPW Banten, Akhmad Rizky, mengatakan pihaknya meminta DPP PDI Perjuangan melalui mekanisme etik internal memeriksa laporan tersebut secara objektif.

“Menurut kami, persoalannya adalah aspek etik dan perilaku kader partai. Kami meminta DPP PDI Perjuangan melalui lembaga etik internalnya memeriksa laporan yang telah kami sampaikan secara objektif,” ujar Rizky.

Rizky menegaskan, laporan yang disampaikan kepada partai bukan dimaksudkan untuk menggantikan atau mencampuri proses hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Menurut dia, aspek pidana dan persoalan etik internal partai merupakan dua hal yang berbeda.

LASKAR NKRI menyatakan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah diperiksa atau ditetapkan dalam perkara Uun tidak serta-merta menghilangkan pertanyaan yang ingin mereka sampaikan melalui mekanisme etik partai.

“Ini bukan upaya untuk menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah. Kami meminta partai menjalankan mekanisme etiknya terhadap kader yang memegang jabatan publik,” kata Rizky.

LASKAR NKRI menyebut telah menyerahkan sejumlah bahan kepada DPP PDI Perjuangan sebagai bagian dari laporan mereka.

Bahan tersebut antara lain video yang disebut memperlihatkan Uun dibawa oleh sejumlah orang serta percakapan melalui WhatsApp antara Uun dengan Juwita yang menurut LASKAR NKRI kemudian tersebar.

Menurut LASKAR NKRI, materi tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk komunikasi yang terjadi sebelum maupun setelah Uun dibawa ke suatu lokasi yang disebut dalam laporan mereka.

Namun, keberadaan komunikasi atau materi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik maupun keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penilaian mengenai hal tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap konteks, keaslian, waktu, pihak yang terlibat, serta bukti pendukung lainnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Juwita disebut mengakui pernah menerima pesan WhatsApp dari Uun. Kuasa hukum Juwita juga menyampaikan versi mengenai bagaimana pesan tersebut diteruskan kepada pihak lain.

Juwita sendiri, berdasarkan keterangan yang telah diberitakan sebelumnya, membantah pernah memerintahkan siapa pun melakukan kekerasan terhadap Uun.

LASKAR NKRI meminta laporan yang telah mereka sampaikan tidak berhenti pada tahap penerimaan dokumen, tetapi diproses melalui mekanisme internal partai.

Mereka juga meminta seluruh bahan yang telah diserahkan diperiksa dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

“Kalau memang tidak terbukti melakukan pelanggaran etik, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terang. Tetapi kalau terdapat pelanggaran etik, kami meminta partai mengambil sikap sesuai aturan internalnya,” ujar Rizky.

Menurut LASKAR NKRI, permintaan tersebut berkaitan dengan posisi Juwita sebagai kader PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Karena itu, mereka berharap proses internal partai dapat memberikan kejelasan mengenai apakah terdapat persoalan etik berdasarkan aturan organisasi yang berlaku.

LASKAR NKRI kembali menegaskan bahwa laporan etik tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum.

“Perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sementara persoalan etik kader merupakan ranah internal partai. Kami meminta mekanisme etik partai berjalan secara objektif dan transparan,” kata Rizky.

Pihaknya juga menyatakan akan tetap menyampaikan aspirasi melalui jalur konstitusional dan tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi penghakiman terhadap pihak tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan terbaru dari DPP PDI Perjuangan maupun Juwita Wulandari mengenai tindak lanjut laporan etik yang dimaksud LASKAR NKRI.

Awak media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi DPP PDI Perjuangan, Juwita Wulandari, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Sumber: LSM LASKAR NKRI DPW Banten – Akhmad Rizky
(Hkz)