Law Firm ASAS & Partners Resmi Hadir di Parungkuda Sukabumi
Kab. Sukabumi — Layanan advokasi dan pendampingan hukum di Kabupaten Sukabumi kembali bertambah dengan hadirnya Law Firm ASAS & Partners di Kecamatan Parungkuda.
Kantor hukum tersebut beralamat di Jalan Pramuka, Komplek Perum BMI 6, Blok A Nomor 5, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Law Firm ASAS & Partners menyatakan mengusung nilai integritas, profesionalisme, dedikasi, dan keadilan dalam menjalankan layanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, Law Firm ASAS & Partners telah terdaftar berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001378.01.18 Tahun 2026.
Kantor hukum tersebut dipimpin oleh Hakim A. Lukman, S.H., yang juga aktif dalam kegiatan sosial dan advokasi masyarakat. Dalam menjalankan layanan hukum, ia didampingi sejumlah advokat, di antaranya Ari Agustian, S.H., Suhendra, S.H., dan Roland Hutabarat, S.H., serta jajaran paralegal.
Pimpinan Law Firm ASAS & Partners, Hakim A. Lukman, S.H., mengatakan advokat tidak hanya berperan dalam menangani perkara di persidangan. Menurutnya, advokat juga memiliki tanggung jawab profesional untuk membantu memastikan hak-hak hukum masyarakat terlindungi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Advokat memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan hak-hak hukum masyarakat memperoleh perlindungan melalui proses yang benar, terukur, dan berkeadilan. Karena itu, Law Firm ASAS & Partners menjadikan integritas sebagai syarat utama,” ujar Hakim A. Lukman
Ia menilai kompetensi hukum perlu berjalan beriringan dengan integritas dan profesionalisme.
Menurutnya, kombinasi ketiga aspek tersebut penting dalam memberikan layanan hukum sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.
Hakim A. Lukman juga menyoroti kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang memiliki wilayah luas dengan karakteristik dan persoalan masyarakat yang beragam.
Dengan hadirnya kantor hukum di Parungkuda, pihaknya berharap masyarakat di wilayah tersebut dan sekitarnya memiliki akses yang lebih dekat untuk memperoleh informasi, konsultasi, maupun pendampingan hukum sesuai kebutuhan.
Ia mengatakan pendekatan yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara ketika konflik sudah terjadi, tetapi juga pada upaya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
“Pendekatan kami menempatkan hukum bukan sekadar alat untuk menyelesaikan konflik, melainkan sebagai instrumen untuk mencegah konflik, memberikan kepastian hukum, dan menjaga keseimbangan kepentingan para pihak,” pungkasnya.
Dengan beroperasinya Law Firm ASAS & Partners di Parungkuda, masyarakat kini memiliki salah satu pilihan layanan advokasi dan konsultasi hukum di wilayah tersebut.
(Hamid)
