HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Legalitas Billboard JLD Dramaga Disorot, FJP2 Minta Pemkab Bogor Cek Status Lahan

Kab. Bogor — Keberadaan tiang billboard di Jalan Lingkar Dramaga (JLD), Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, kembali mendapat sorotan. Billboard tersebut disebut telah berdiri dan digunakan untuk kepentingan komersial, sementara status lahan serta legalitas pemanfaatannya masih dipertanyakan.

Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya, Ade Suhendar, meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan pengecekan terhadap status lahan, perizinan pemasangan billboard, serta dasar hukum pemanfaatan lokasi tersebut.

Menurut Ade, persoalan tersebut perlu mendapat kejelasan karena informasi yang diterima FJP2 menyebutkan lokasi billboard berada di atas lahan yang diduga merupakan aset pemerintah.

“Kami tidak menuduh. Kami meminta transparansi. Kalau legal, buktikan legal. Kalau memang ada persoalan administrasi atau perizinan, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan,” tegas Ade.

FJP2 Bogor Raya mengaku telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan sejak 23 Juli 2026 untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas billboard tersebut.

Konfirmasi kembali dilakukan pada 3 September 2026. Namun, pihak yang menerima telepon hanya memberikan jawaban singkat.

“Nanti akan diinformasikan lagi, Pak,” ujar pihak perusahaan saat dikonfirmasi.

Ade mempertanyakan belum adanya penjelasan substantif mengenai status perizinan billboard tersebut.

Menurutnya, apabila seluruh proses pemanfaatan lokasi dan pemasangan billboard telah memenuhi ketentuan, pihak perusahaan seharusnya dapat memberikan informasi atau dokumen pendukung kepada pihak yang melakukan konfirmasi.

“Kalau memang legal, jelaskan dan tunjukkan dasar hukumnya. Jangan sampai karena sudah berdiri dan beroperasi, persoalan legalitasnya justru tidak mendapatkan penjelasan,” katanya.

FJP2 Bogor Raya mendorong Pemkab Bogor tidak hanya melihat keberadaan fisik billboard, tetapi juga memastikan status aset atau lahan yang digunakan.

Pengecekan dapat mencakup status kepemilikan lahan, izin pemanfaatan ruang, perizinan reklame, serta dokumen lain yang menjadi dasar penggunaan lokasi untuk kegiatan komersial.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan aset atau lahan yang diduga milik pemerintah berlangsung sesuai ketentuan dan tidak merugikan kepentingan publik.

Ade menegaskan, sorotan FJP2 bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak perusahaan, melainkan mendorong keterbukaan mengenai legalitas billboard yang berada di kawasan JLD Dramaga.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Pemerintah yang memiliki kewenangan harus melakukan pengecekan. Kalau seluruhnya sesuai aturan, tentu persoalannya menjadi jelas,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi substantif mengenai status lahan dan legalitas billboard tersebut. Awak media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi perusahaan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Ade)