HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Limbah Dapur MBG Ciemas Disorot, LSIM Minta DLH Turun

Lebak — Dugaan aliran air limbah dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Ciemas, Kabupaten Lebak, mendapat sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia (LSIM) Banten. Organisasi tersebut meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak turun langsung untuk memastikan kondisi saluran, kualitas air, serta sistem pengelolaan limbah di lokasi.

Ketua LSIM Banten, Komeng Abdurrahman, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai air dari sistem pengolahan limbah yang disebut mengalir menuju lahan milik warga. Namun, ia menilai kondisi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium.

“Kami meminta DLH Lebak turun langsung ke lokasi. Jangan hanya melihat secara kasatmata. Air limbah tersebut perlu diuji di laboratorium untuk mengetahui kandungan dan parameternya, sehingga bisa diketahui apakah sudah memenuhi baku mutu atau belum,” ujar Komeng.

Menurutnya, keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) belum otomatis membuktikan bahwa air hasil pengolahan telah memenuhi persyaratan. Petugas perlu mengecek kinerja instalasi, titik keluaran, jalur aliran, serta mekanisme pembuangan atau pemanfaatannya.

Komeng juga meminta petugas memeriksa outlet, yakni titik keluarnya air setelah proses pengolahan. Pemeriksaan dinilai penting untuk mengetahui ke mana air dialirkan dan apakah jalur tersebut sesuai dengan ketentuan pengelolaan lingkungan.

Selain mengambil sampel, DLH diminta menelusuri dokumen lingkungan serta persetujuan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah dari kegiatan dapur MBG tersebut.

“Yang harus diperiksa bukan hanya IPAL-nya ada atau tidak. Perlu dilihat bagaimana desainnya, kapasitasnya, titik outlet-nya, ke mana air dialirkan, apakah sesuai dokumen lingkungan, dan apakah hasil pengolahan memenuhi baku mutu,” katanya.

Dari sisi regulasi, Permen LH/BPLH Nomor 11 Tahun 2025 mengatur baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahan untuk air limbah domestik. Aturan tersebut berlaku sejak 9 September 2025.

Sementara itu, Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan, termasuk persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah untuk pembuangan dan/atau pemanfaatan.

Adapun PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perlindungan mutu air, persetujuan lingkungan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif apabila terdapat penyimpangan terhadap kewajiban lingkungan.

Komeng menegaskan bahwa LSIM Banten tidak ingin langsung menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum pemerintah melakukan pemeriksaan dan memperoleh hasil pengujian.

“Kami tidak ingin menuduh. Justru karena itu kami meminta DLH melakukan pengujian secara resmi. Kalau memenuhi baku mutu, sampaikan kepada masyarakat. Kalau tidak memenuhi, pemerintah harus mengambil langkah sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menilai hasil laboratorium akan menjadi dasar yang lebih objektif untuk mengetahui kondisi sebenarnya. Pemeriksaan juga perlu melihat jenis air limbah, titik pengaliran, dokumen lingkungan, serta kesesuaian pengelolaan dengan ketentuan yang berlaku.

LSIM Banten selanjutnya meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada masyarakat, terutama warga yang lahannya berada di sekitar jalur aliran air yang dipersoalkan.

“Kami berharap DLH Lebak segera turun. Kalau memang air tersebut aman dan sesuai baku mutu, masyarakat juga akan mendapatkan kepastian. Tetapi kalau ditemukan parameter yang melebihi ketentuan atau ada pelanggaran dalam tata cara pembuangannya, harus ada tindakan sesuai kewenangan,” kata Komeng.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari DLH Kabupaten Lebak, pengelola dapur MBG Ciemas, serta pihak terkait lainnya masih diperlukan untuk menjelaskan kondisi IPAL, titik outlet, dokumen lingkungan, dan hasil pengujian kualitas air.

Awak media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

(Hkz)