Pasir Pantai Cidatu Diduga Diambil, Forwatu Banten Soroti Izin
Pandeglang — Aktivitas penggalian dan pengangkutan pasir di bibir Pantai Cidatu, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, terekam warga pada Minggu, 27 September 2026. Rekaman tersebut memperlihatkan sejumlah orang mengambil pasir yang menumpuk di tepi pantai menggunakan peralatan sederhana dan menyiapkan kendaraan angkut di lokasi.
Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun Forwatu Banten, pasir tersebut kemudian dimuat ke tiga unit mobil pikap. Dua orang berinisial AR dan SP disebut terlibat dalam aktivitas pengangkutan pasir tersebut.
Forwatu Banten juga menyebut adanya dugaan bahwa pasir dari Pantai Cidatu dikirim dan dijual kepada pihak pengelola Hotel Mövenpick di Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Presidium Forwatu Banten, Arwan, menilai pengambilan pasir di kawasan pantai perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait legalitas kegiatan dan dampaknya terhadap lingkungan pesisir.
“Pasir laut adalah kekayaan alam yang dikuasai negara dan dilindungi undang-undang. Banyak yang belum paham, pasir itu bukan sekadar tanah — ia termasuk bahan galian. Karena itulah pengambilannya wajib punya izin dari Dinas ESDM. Tanpa izin sama sekali, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana. Garis pantai tidak boleh dirusak demi keuntungan pribadi,” ujar Arwan.
Humas Forwatu Banten, Agus Sugianto Wibowo, mengatakan pengawasan terhadap aktivitas pengambilan material di wilayah pesisir perlu melibatkan instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami perjelas agar tidak ada yang salah paham. Dinas ESDM berwenang mengawasi ini karena pasir masuk kategori bahan galian yang diatur dalam UU Pertambangan. Setiap pengambilan wajib punya Izin Usaha Pertambangan. Selain ESDM, Dinas Kelautan dan Perikanan juga berwenang karena lokasinya berada di kawasan pesisir,” kata Agus.
Menurut Agus, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan status material, legalitas kegiatan, asal-usul pasir, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengangkutan maupun pemanfaatannya.
Sekretaris Umum Forwatu Banten, Riswanto, menyatakan pihaknya siap mendampingi warga yang ingin menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Kepada saksi dan warga yang sudah berani bersuara serta merekam kejadian, kami siap mendampingi. Kami akan menyusun berkas lengkap dan mendampingi langsung ke kepolisian maupun kejaksaan,” tegas Riswanto.
Forwatu Banten meminta Dinas ESDM Banten, Dinas Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, serta Pemerintah Provinsi Banten melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut.
Pemeriksaan, menurut Forwatu Banten, penting untuk memastikan apakah kegiatan pengambilan dan pengangkutan pasir memiliki perizinan, sekaligus menelusuri dugaan tujuan pengiriman material tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel Mövenpick maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan pengambilan dan pengiriman pasir tersebut. JurnalExpose membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Hkz)
