Pengaduan Transaksi Minyak Masuk PPP Sukabumi, Bambang Dimintai Klarifikasi
Kab. Sukabumi — DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi menerima pengaduan terkait persoalan transaksi minyak goreng yang diduga melibatkan salah seorang kadernya, BN.
Pengaduan tersebut disampaikan Aam Mariah melalui laporan tertulis kepada DPC PPP Kabupaten Sukabumi. Dalam dokumen pengaduan bernomor 5/lap_OKK/2026, Aam menyampaikan adanya persoalan dalam transaksi 212 karton atau paket minyak goreng yang menurutnya menimbulkan kerugian materiil.
Dalam laporan itu disebutkan harga setiap unit sebesar Rp195.000. Berdasarkan jumlah 212 unit, nilai transaksi mencapai sekitar Rp41,34 juta. Sementara angka kerugian yang dicantumkan dalam dokumen pengaduan sebesar Rp41,43 juta.
Angka tersebut masih perlu diklarifikasi berdasarkan bukti transaksi dan dokumen pendukung dari para pihak.
Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPC PPP Kabupaten Sukabumi, Iwan Sopiyan, kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pengaduan tersebut.
Klarifikasi disebut berlangsung pada Minggu, 12 Juli 2026. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam dokumen pengaduan, terdapat pembicaraan mengenai penyelesaian persoalan transaksi dan rencana pengembalian sebagian dana.
BN disebut sempat menyampaikan rencana pengembalian dana sebesar Rp25 juta pada 15 Juli 2026. Namun, menurut pihak pengadu, pembayaran tersebut belum terealisasi sesuai waktu yang disampaikan dan kemudian diminta tambahan waktu.
Keterangan tersebut merupakan bagian dari pengaduan dan masih membutuhkan konfirmasi langsung dari BN.
Persoalan tersebut saat ini diberitakan dalam konteks pengaduan internal partai. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan BN melakukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
Karena itu, persoalan transaksi tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum terdapat proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila para pihak tidak menemukan penyelesaian, masing-masing memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai aturan yang berlaku.
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Bambang Nurfalah melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp mengenai pengaduan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab bagi BN maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau informasi tambahan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Evi)
