HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Perpam, BPPKB Banten dan GMBI Lebak Laporkan Penanganan Kasus Fam Fuk Jhong ke Propam Polri

Jakarta — Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Intelektual Organisasi Civil, yakni DPP Ormas Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (Perpam), BPPKB Banten DPC Lebak, dan LSM GMBI Distrik Lebak, mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Jakarta.

Kedatangan mereka dilakukan untuk menyampaikan pengaduan terkait penanganan perkara dugaan penculikan yang melibatkan aktivis asal Lebak, Fam Fuk Jhong.

Koalisi tersebut meminta Div Propam Polri melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sejumlah hal yang mereka persoalkan dalam proses penanganan perkara di wilayah hukum Polda Banten.

Perwakilan koalisi, King Naga, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus permintaan agar dugaan persoalan dalam penanganan perkara dapat diperiksa oleh institusi yang memiliki kewenangan.

“Kami datang ke Propam Polri untuk menyampaikan laporan dan meminta agar penanganan kasus Fam Fuk Jhong diperiksa secara objektif. Kami ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar King Naga saat memberikan keterangan di Jakarta.

Menurut pihak koalisi, terdapat sejumlah hal dalam perkembangan perkara yang masih menjadi pertanyaan mereka, termasuk mengenai status beberapa pihak yang disebut telah berdamai serta keberadaan pihak lain yang menurut mereka masih perlu ditelusuri.

Koalisi juga mempertanyakan perkembangan penanganan terhadap pihak yang disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas persoalan tersebut, mereka meminta Div Propam Polri melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh proses penanganan perkara untuk memastikan apakah telah berjalan sesuai prosedur.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Karena itu kami membawa persoalan ini ke Propam Polri agar dapat diperiksa dan dinilai berdasarkan fakta serta dokumen yang kami sampaikan,” kata King Naga.

Koalisi menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen dan kronologi yang menurut mereka berkaitan dengan perkara tersebut.

Mereka meminta seluruh informasi yang disampaikan dalam laporan diverifikasi oleh pihak berwenang. Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau pelanggaran kode etik, mereka berharap dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, koalisi menyatakan siap menerima hasil pemeriksaan tersebut.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Propam untuk memeriksa. Yang kami inginkan adalah kepastian bahwa proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Selain menyampaikan laporan kepada Propam Polri, koalisi juga berharap proses hukum terkait perkara dugaan penculikan Fam Fuk Jhong dapat terus berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka meminta agar setiap pihak yang masih memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut diperiksa berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan maupun penyidikan.

Koalisi menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan vonis terhadap pihak tertentu, melainkan sebagai upaya meminta pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara.

“Kami hanya ingin hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi jika tidak terbukti, kami juga menghormati hasil pemeriksaan,” tutur King Naga.

Koalisi menyatakan akan memantau perkembangan pengaduan yang telah disampaikan kepada Div Propam Polri.

Mereka berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polda Banten maupun Div Propam Polri mengenai laporan yang disampaikan oleh koalisi tersebut.

Pemberitaan ini menempatkan seluruh dugaan yang disampaikan koalisi sebagai klaim dan materi pengaduan pelapor. Ada atau tidaknya pelanggaran dalam penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan institusi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Sumber: LSM GMBI Lebak (King Naga)

(Hkz)