HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Petisi 26 Uji Komitmen Antikorupsi di DPRD Bogor

Kab. Bogor — Gerakan Petisi 26 menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyerukan penguatan pemberantasan korupsi sekaligus mengajak anggota DPRD menunjukkan komitmen terhadap upaya pencegahan korupsi.

Salah satu penggerak Petisi 26, Dian Asmara alias Paul, mengatakan aksi tersebut menjadi bagian dari strategi yang mereka sebut sebagai “uji petik”. Menurutnya, gerakan tersebut ingin melihat secara langsung respons para wakil rakyat terhadap ajakan menandatangani komitmen penolakan korupsi.

Dian menyebut dari 55 anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2024–2029, hanya dua orang yang menurut keterangannya menemui massa dan membubuhkan tanda tangan pada spanduk komitmen antikorupsi. Data mengenai jumlah anggota DPRD sebanyak 55 orang juga tercantum dalam informasi resmi Pemkab Bogor.

“Kehadiran kami di kantor DPRD adalah untuk menguji analisis selama ini. Undangan kami sangat sederhana, mengajak para anggota dewan membubuhkan tanda tangan komitmen menolak korupsi,” ujar Dian.

Ia kemudian menilai minimnya anggota DPRD yang menemui massa sebagai hal yang perlu menjadi perhatian dalam konteks pengawasan pemerintahan. Namun, kehadiran atau ketidakhadiran anggota dalam sebuah aksi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan maupun sikap seseorang terhadap praktik korupsi.

Dian mengatakan Petisi 26 juga menyoroti fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut dia, pengawasan yang kuat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan dan anggaran daerah.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Petisi 26 memang telah menyampaikan aspirasi terkait transparansi pemerintahan serta meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti sejumlah informasi mengenai dugaan korupsi di Kabupaten Bogor.

Dian juga menyebut pihaknya mengklaim telah menemukan sejumlah pola dan titik yang menurut analisis internal mereka berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di Kabupaten Bogor.

“Strategi tahap pertama ini membuahkan hasil. Analisis sementara mengenai ‘server’ atau pusat kendali terjadinya korupsi yang masif di Kabupaten Bogor sudah teridentifikasi,” katanya.

Pernyataan mengenai “server” atau pusat kendali tersebut merupakan klaim dan analisis dari pihak Petisi 26. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pusat kendali korupsi sebagaimana disebutkan dalam pernyataan tersebut.

Petisi 26 meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK, kepolisian, dan kejaksaan, memperhatikan informasi atau dugaan yang disampaikan masyarakat serta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan alat bukti yang tersedia.

Sebelumnya, aksi Petisi 26 pada 28 September 2026 juga diberitakan membawa tuntutan terkait pemberantasan korupsi dan transparansi pemerintahan Kabupaten Bogor.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pimpinan maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor mengenai pernyataan Petisi 26 terkait kehadiran anggota DPRD dalam aksi tersebut.

Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPRD Kabupaten Bogor maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.

( Ade )